PBB : Undang-Undang Negara Yahudi untungkan sebelah pihak

New York, SPNA - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Jumat (20/07/2018) menyerukan agar Israel tidak mengambil tindakan yang menguntungkan sebelah pihak.

BY 4adminEdited Sat,21 Jul 2018,10:32 AM

New York, SPNA - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Jumat (20/07/2018) menyerukan agar Israel tidak mengambil tindakan yang menguntungkan sebelah pihak.

Hal ini disampaikan PBB untuk mengkritik Undang-Undang Negara Yahudi yang disahkan oleh Parlemen Israel, Knesset Kamis lalu.

Dalam Konferensi pers di Markas Besar PBB di New York,  Wakil Sekjen PBB, Farhan Haq mengatakan: “Kami menekankan bahwa pemerintah Israel berhak membuat hukum tersebut namun mereka juga harus memperhatikan hak-hak kaum minoritas.’’

Ia menegaskan bahwa solusi dua negara (Palestina dan Israel) adalah satu-satunya cara untuk mencapai perdamaian abadi di kawasan. “Kami menyerukan semua pihak untuk menahan diri dan tidak mengambil tindakan sepihak,” katanya.

Kamis lalu, Parlemen Israel,  Knesset menetapkan UU Nasional Yahudi dengan dukungan 62% suara.

Menurut hukum tersebut, warga Yahudi satu-satunya yang berhak mengambil keputusan di wilayah yang  diduduki Israel dan bahasa Ibrani adalah bahasa resmi negara.

Selain itu pemerintah Israel menetapkan bahwa Al-Quds Raya adalah ibukota Israel dan bahasa Ibrani adalah bahasa resmi negara.

UU kontroversi tersebut  mendapatkan kritikan tajam baik dari Palestina maupun organisasi internasional dan dinilai bertujuan untuk menghapus hak-hak warga Palestina dan merupakan pembersihan etnis atas warga Arab yang tinggal di wilayah yang di duduki Israel.

Sementara itu Amnesty International (AI) mengatakan bahwa Undang-Undang Negara Yahudi tersebut memperkuat diskriminasi dan ketidakadilan terhadap warga  Palestina di wilayah yang diduduki Israel.

NGO yang berbasis di London tersebut menegaskan bahwa UU Nasional Yahudi membuat warga Palestina, yang mewakili 20% dari total penduduk di wilayah  yang diduduki Israel tahun 1948, menjadi warga kelas dua.

AI juga menuntut pemerintah Israel untuk menjamin hak-hak bagi bangsa Palestina yang tinggal di wilayahnya. 

(T.RS/S:Maannews)

leave a reply
Posting terakhir