Yerusalem, SPNA - RUU baru, diusulkan oleh anggota parlemen dari Partai Likud Anat Berko, akan melarang bendera Palestina dikibarkan dalam aksi demonstrasi.
Menurut the Jerusalem Post, undang-undang tersebut "akan menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun bagi yang melanggar."
"Bendera-bendera musuh tidak boleh ditoleransi di ruang publik," kata Berko. "Ini tidak bisa diizinkan, dan harus dipaksakan."
Anggota parlemen dari kelompok Daftar Bersama, Jamal Zahalka, menyebut RUU tersebut "rasis, pengecut, dan merupakan upaya untuk menyembunyikan identitas Palestina yang tidak akan berhasil."
Dikatakannya, UU Negara bangsa telah memulai tren dalam undang-undang rasis.
Rekannya, Aida Touma-Sliman, mengatakan bahwa bendera Palestina adalah simbol nasional orang Palestina di bawah pendudukan dan perjuangan mereka.
"Mereka yang berpikir bahwa warga Arab harus membuktikan kesetiaan mereka kepada Israel dengan menyangkal identitas nasional mereka adalah sangat salah," katanya.
RUU itu akan disajikan ketika Knesset kembali aktif setelah masa reses musim panasnya.
(T.RA/S: MEE)