Palestina seru komunitas internasional untuk melindungi desa Badui di Yerusalem Timur

Pengadilan tinggi Israel memberikan lampu hijau atas penggusuran desa Badui di Yerusalem Timur. Pihak berwenang Palestina telah mengecam langkah tersebut dan menyerukan komunitas internasional untuk segera "campur tangan" dalam persoalan ini.

BY 4adminEdited Fri,07 Sep 2018,12:23 PM

Palestine Chronicle - Yerusalem

Yerusalem, SPNA - Pengadilan tinggi Israel memberikan lampu hijau atas penggusuran desa Badui di Yerusalem Timur. Pihak berwenang Palestina telah mengecam langkah tersebut dan menyerukan komunitas internasional untuk segera "campur tangan" dalam persoalan ini.

Pengadilan Tinggi Israel menolak banding yang diajukan penduduk Khan Al-Ahmar, sebuah desa Badui di timur Yerusalem. Penolakan ini pun menjadi lampu hijau bagi penghancuran desa tersebut pada hari Rabu (05/09/2018).

Israel mengatakan, desa tersebut dibangun tanpa izin Israel, sementara warga Palestina mengatakan izin membangun adalah hal yang mustahil diperoleh. Rencana Tel Aviv untuk meruntuhkan desa -yang dihuni sekitar 180 jiwa, di mana lebih dari separuhnya adalah anak-anak- telah memperoleh kecaman secara internasional, termasuk dari PBB, pejabat tinggi Uni Eropa, dan Amnesty International.

Namun, semua ini tidak menghalangi Israel untuk merealisasikan keputusannya menghancurkan desa tersebut. Di sisi lain, pemerintah Palestina menyeru komunitas internasional untuk segera mengambil tindakan.

Dalam sebuah pernyataan yang dikutip oleh kantor berita Wafa, pihak berwenang Palestina mengatakan, "Masyarakat Internasional harus keluar dari cela kutukannya yang tidak efektif dan segera campur tangan untuk mempertahankan sistem yang sah dan manusiawi, yang secara jelas telah dirusak oleh Israel."

Pihak berwenang Palestina percaya bahwa langkah itu ditujukan untuk pelaksanaan 'proyek kolonial E1', yang dirancang untuk menciptakan “busur pemukiman di sekitar Yerusalem Timur yang secara efektif mengasingkan mereka (warga desa Badui) dari Tepi Barat dan membunuh semua harapan untuk masa depan negara Palestina."

PBB telah berulang kali memperingatkan Israel terhadap pengusiran paksa yang kerap dilakukan, termasuk yang terjadi di Khan-al-Ahmar. Pemindahan paksa paksa penduduk dari wilayah yang diduduki, dianggap ilegal di bawah hukum humaniter internasional. Amnesty International mengatakan bahwa pemindahan paksa merupakan kejahatan perang berdasarkan tinjauan undang-undang Pengadilan Kriminal Internasional.

(T.RA/S: Palestine Chronicle)

leave a reply
Posting terakhir