Dewan HAM PBB kecam penggusuran kampung Khan al-Ahmar oleh Israel

New York, SPNA - Dewan HAM PBB,  mengecam pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina....

BY 4adminEdited Tue,25 Sep 2018,10:17 AM

New York, SPNA - Dewan HAM PBB,  mengecam pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina di Khan Al-Ahmar, Al-Quds bagian Timur.

Portal Rt Arabic, Senin (24/09/2018) melaporkan bahwa sejumlah delegasi Negara anggota HAM PBB mengecam penghancuran desa kaum badui tersebut dan Undang-undang kebangsaan Yahudi.

Mereka menilai bahwa keputusan Mahkamah Israel yang memaksa warga Khan Al-Ahmar meninggalkan kampung halaman adalah pelanggaran nyata terhadap hukum internasional.

Kecaman tersebut disampaikan oleh Negara Arab, Blok Afrika, Negara aggota non-blok , OKI, Amerika Latin, serta sejumlah lembaga kemanusiaan.

Mahkamah Agung Israel, Sabtu (09/09/2018) menetapkan bahwa desa yang terletak di Utara kota Yerusalem tersebut harus di gusur.

Berdasarkan keterangan i24 News, 173 warga Palestina tinggal di 24 rumah di Khan al-Ahmar. Desa tersebut juga juga memiliki sebuah sekolah yang didanai Uni Eropa.

Israel mengatakan bahwa penggusuran desa Khan al-Ahmar disebabkan warga tidak memiliki izin pembangunan.

Namun menurut keterangan warga, pihak Israel berencana memperluas pembangunan permukiman ilegal yang bersebelahan dengan desa.

 (T.RS/S:Rtarabic)

leave a reply
Posting terakhir