Yerusalem, SPNA - Mahkamah Agung Israel mengeluarkan keputusan sementara membatalkan deportasi terhadap Lara Qasim dari Israel.
Pengadilan Israel, Minggu (14/10/2018) menerima banding yang diajukan mahasiswi AS berdarah Palestina tersebut kepada Pengadilan Distrik Tel Aviv, seperti dilansir Maannews.
Berdasarkan keterangan Reuters, Jum’at (12/10/2018) “Qasim ditahan ketika mendarat di bandara Ben Gurion karena dituduh ikut menyuarakan boikot terhadap Israel di Amerika Serikat.”
Media Israel menyebutkan bahwa Lara datang ke Israel dengan visa pelajar untuk meraih gelar master dalam bidang hak asasi manusia di Universitas Ibrani, di Yerusalem yang diduduki.
Kantor berita AFP menjelaskan, kasus tersebut adalah yang terbaru sejak Pengadilan Israel meresmikan hukum larangan masuk ke Israel bagi seluruh aktivis pendukung boikot negara zionis 2017 lalu.
Gerakan Boikot Israel (BDS) menyerukan dunia internasional untuk memboikot Israel baik secara ekonomi, budaya maupun akademik hingga pemerintah zionis tersebut mengakhiri pendudukan terhadap Palestina.
Selama belajar di Florida, Lara Qasim disebutkan memimpin gerakan Mahasiswa untuk Keadilan di Palestina, sebuah organisasi yang giat mendorong boikot Israel, seperti dilansir Rt Arabic.
(T.RS/S:Maannews)