Pengadilan Tindak Kriminal Internasional: Menghancurkan Khan al-Ahmar adalah kejahatan perang

Jaksa Penuntut Pengadilan Pidana Internasional (ICC) Fatou Bensouda, Rabu (17/10/2018), memperingatkan Israel bahwa menghancurkan desa Badui Palestina, Khan Al-Ahmar dan menggusur penduduknya dapat menjadi "kejahatan perang".

BY 4adminEdited Fri,19 Oct 2018,03:35 PM

MEMO - Yerusalem

Yerusalem, SPNA - Jaksa Penuntut Pengadilan Pidana Internasional (ICC) Fatou Bensouda, Rabu (17/10/2018), memperingatkan Israel bahwa menghancurkan desa Badui Palestina, Khan Al-Ahmar dan menggusur penduduknya dapat menjadi "kejahatan perang".

"Penghancuran yang meluas terhadap properti yang tidak dibutuhkan oleh militer dan pemindahan penduduk di wilayah yang diduduki merupakan kejahatan perang di bawah Statuta Roma," kata Bensouda dalam sebuah pernyataan.

"Saya terus mengawasi perkembangan di lapangan dan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan yang tepat," tambahnya.

Sementara itu, bentrokan pecah pada Rabu antara puluhan pemuda Palestina bersama aktivis asing di desa Al-Khan Al-Ahmar menghadapi pasukan tentara Israel yang menyerbu desa.

Khan Al-Ahmar dijadwalkan akan dibongkar pada tanggal 1 Oktober, namun masih tetap berdiri hingga saat ini. Pada hari Kamis (18/10/2018), tentara Israel dikerahkan dalam jumlah besar di sekitar desa. Sumber-sumber lokal mengatakan, lebih dari 30 batalyon ditempatkan di gerbang dan jalan menuju desa. Kepemimpinan administrasi sipil Israel, badan Israel yang mengelola wilayah Palestina yang diduduki, juga terlihat di puncak bukit terdekat dengan peta di tangan mereka.

Baik pemerintah Israel maupun para pemukim ilegal di daerah sekitar Khan Al-Ahmar telah bekerja untuk menekan penduduk desa agar pergi dengan membuat kondisi kehidupan mereka tak tertahankan. Menurut organisasi hak asasi manusia Israel, B'Tselem, jika berhasil "ini akan melanggar larangan pemindahan secara paksa yang ditetapkan dalam hukum humaniter internasional. Pelanggaran seperti itu merupakan kejahatan perang.”

Khan Al-Ahmar adalah rumah bagi sekitar 173 Al-Jahhalin Bedouins yang merupakan pengungsi dari gurun Negev. Mereka telah tinggal di daerah timur Yerusalem sejak pemindahan mereka oleh tentara Israel pada tahun 1967. Israel menolak mengakui komunitas Al-Yahhalin Badui atau memberi mereka izin membangun, strategi yang sering digunakan oleh Israel untuk menyebut setiap rumah Badui ilegal.

(T.RA/S: MEMO)

leave a reply
Posting terakhir