Dewan Pusat Palestina akhiri berbagai kesepakatan dengan Israel

Ramallah, SPNA - Dewan Pusat Palestina (PCC), yang bertemu di Ramallah selama dua hari, memutuskan pada hari Senin (29/10/2018) .....

BY 4adminEdited Tue,30 Oct 2018,10:35 AM

Ramallah, SPNA - Dewan Pusat Palestina (PCC), yang bertemu di Ramallah selama dua hari, memutuskan pada hari Senin (29/10/2018) untuk mengakhiri semua komitmen dalam perjanjian yang telah ditandatangani oleh Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) dengan Israel, menangguhkan pengakuan atas Israel sampai mengakui Negara Palestina, mengakhiri koordinasi keamanan dan mengakhiri Protokol Ekonomi Paris.

“Mengingat penolakan Israel yang terus-menerus terhadap perjanjian yang ditandatangani, PCC, dalam konfirmasi keputusan sebelumnya dan mempertimbangkan bahwa fase transisi tidak ada lagi, memutuskan untuk mengakhiri komitmen PLO dan Otorita Palestina terhadap perjanjiannya dengan Kekuasaan Pendudukan, menangguhkan pengakuan terhadap Negara Israel sampai pengakuannya terhadap Negara Palestina pada 4 Juni 1967 berbatasan dengan Yerusalem Timur sebagai ibukotanya, mengakhiri koordinasi keamanan dalam segala bentuknya, dan melepaskan ekonomi dari Israel dengan alasan bahwa fase transisi , termasuk Protokol Ekonomi Paris tidak ada lagi,” katanya dalam sebuah pengumuman resmi.

PCC juga memberikan kekuasaan kepada Presiden Mahmoud Abbas, yang memimpin rapat PCC, dan komite eksekutif PLO untuk menerapkan keputusan ini.

PCC juga menyatakan dukungan atas penentangan Presiden Abbas terhadap Deal of the Century, dan menuduh AS berpihak pada pendudukan Israel serta menjadi "bagian dari masalah dan bukan bagian dari solusi."

Hal ini juga membuat Hamas bertanggung jawab karena gagal menerapkan perjanjian yang telah ditandatangani dengan Fateh selama bertahun-tahun.

Dikatakan menenangkan Israel adalah tanggung jawab PLO sebagai satu-satunya wakil sah dari rakyat Palestina dan bukan tugas faksi-faksi.

Ditekanlan pula, menurut WAFA, "adalah hak kami untuk melakukan perlawanan dengan segala cara sesuai hukum internasional."

(T.RA/S: IMEMC)

leave a reply
Posting terakhir