Ramallah, SPNA - Kejaksaan Israel, Minggu (04/11/2018) memvonis 13 bulan penjara terhadap seorang warga Palestina yang mengidap kanker limfoma.
Badan Perindungan Tahanan Palestina menyebutkan, Kejaksaan Israel memberi vonis kepada Ali Hanun (22 tahun) dengan hukuman penjara selama 13 bulan.
Selain itu, Hanun yang merupakan warga Kota Qalqiliah harus membayar denda sebanyak 820 USD.
Hanun ditangkap pada Maret 2018, saat itu ia sedang mengobati penyakitnya. Meski otoritas Israel mengetahui kondisi kesehatannya, namun mereka tetap menjalankan keputusan Mahkamah.
Jumlah warga Palestina yang mendekam di penjara Israel saat ini mencapai 6.500 orang. 350 anak anak, 62 perempuan, enam anggota dewan legislative, 500 tahanan administratif dan 1.800 pasien yang sedang melakukan pengobatan.
(T.HN/S:Qudspress)