Yerusalem, SPNA - Mahkamah Agung Israel menetapkan keputusan penggusuran 700 keluarga Palestina yang tinggal di wilayah Silwan, Yerusalem bagian timur.
Warga Silwan diperintahkan untuk pindah karena alasan bahwa rumah mereka adalah milik Asosiasi Permukiman Israel, Ateret Kahnim, seperti dilansir Maannews, Sabtu (24/11/2018).
Sementara itu warga Palestina mengajukan permohonan agar pengadilan membatalkan keputusan tersebut namun tidak membuah hasil.
Beberapa waktu terakhir, kasus pengalihan properti milik warga Palestina kepada warga Yahudi semakin meningkat di Yerusalem wilayah Timur.
Hingga saat ini warga Palestina berupaya memperjuangkan hak mereka agar tidak direbut oleh pemukim Israel melalui pengadilan.
(T.RS/S:Maannews)