Cairo, SPNA - Mufti Mesir, Syauqi Allam, menegaskan bahwa persamaan pembagian harta warisan lelaki dan perempuan bertentangan dengan syariat Islam.
“Persamaan pembagian harta warisan antara lelaki dan wanita bertentangan dengan syariat Islam serta kesepakatan ulama (Ijma’) selama berabad-abad. Ayat-ayat terkait pembagian harta warisan telah jelas dinyatakan hukumnya dalam Al-Qur’an karena itu tidak bisa diganggu gugat dengan dalih perubahan kebudayaan dan masyarakat, ‘’ terangnya seperti dilansir Rt Arabic, Senin (26/11/2018).
“Ayat-ayat Al-Qur’an yang maknanya sudah pasti dan jelas (Qathiyud dilalah) seperti ayat-ayat warisan, merupakan bagian dari ketetapan syariat yang tidak bisa diubah. “
“Al-Qur’an adalah wahyu Allah yang sudah pasti kebenarannya (Qathiyud Tsubut), disaat yang sama Al-Quran juga mencakup ayat-ayat yang maknanya sudah pasti dan jelas. Ijtihad dalam ayat-ayat ini sama dengan mengobrak abrik ketetapan Islam, ’’ tegasnya.
“Langkah yang dilakukan sebagian pihak menyamakan pembagian harta warisan antara lelaki dan perempuan, dengan dalih lelaki mendapatkan bagian warisan lebih banyak dari wanita adalah dusta. ‘’
“Hal ini karena dalam agama Islam, ada 30 situasi dimana perempuan mendapatkan warisan lebih banyak dari lelaki.”
“Secara garis besar Islam mendukung persamaan hak dan kewajiban bagi lelaki dan wanita namun tidak dalam hal-hal detail karena dapat merugikan keduanya. “
Allam juga menegaskan bahwa Lembaga Fatwa Mesir mendukung hak-hak perempuan baik secara pendidikan, sosial atau politik.
Hal ini disampaikan Darul Ifta setelah pemerintah Tunisia menetapkan persamaan warisan antara lelaki dan wanita.
(T.RS/S:Rtarabic)