Jaksa Agung Israel tolak legitimasi Mahkama Pidana Internasional

Yerusalem, SPNA - Jaksa Agusng Israel, Avichai Mandelblit, Senin (26/11/2018), mengatakan bahwa dia sedang menyusun ....

BY 4adminEdited Wed,28 Nov 2018,10:39 AM

Yerusalem, SPNA - Jaksa Agusng Israel, Avichai Mandelblit, Senin (26/11/2018), mengatakan bahwa dia sedang menyusun keputusan untuk menolak legitimasi ICJ untuk mengatur konflik Israel-Palestina. Ia juga mengklaim, tidak ada negara Palestina dan fakta menunjukkan bahwa Israel bukan anggota pengadilan.

Berbicara di hadapan mahasiswa di Universitas Bar-Ilan Israel, Mandelblit menjelaskan, "Saya bermaksud untuk segera mengeluarkan pendapat, yang menyatakan bahwa Pengadilan Internasional di Den Haag tidak memiliki wewenang untuk membahas konflik Israel-Palestina karena tidak ada negara Palestina," Arutz Sheva melaporkan.

Israel secara konsisten menolak upaya ICJ dan mitranya, Mahkamah Pidana Internasional (ICC), untuk menyelidiki catatan hak asasi manusia 'negara' itu. Dalam hal ini, Israel telah menerima dukungan dari sekutu utamanya - AS - di mana Penasihat Keamanan Nasional John Bolton mengatakan pada bulan September bahwa lembaga tersebut "mati bagi (kami)". Bolton melanjutkan, "Amerika Serikat akan menggunakan segala cara yang diperlukan untuk melindungi warga negara kita dan orang-orang dari sekutu kita atas penuntutan yang tidak adil oleh pengadilan yang tidak sah ini."

ICC dengan cepat menanggapi ancaman AS, dengan mengatakan, "Sebagai pengadilan hukum, (ICC) akan terus melakukan pekerjaannya tidak terpengaruh (oleh apapun), sesuai dengan prinsip-prinsip dan ide yang menyeluruh dari aturan hukum." ICC menambahkan bahwa mereka adalah lembaga yang independen dan tidak memihak dengan dukungan 123 negara.

Penentangan Israel terhadap ICJ dan ICC menjadi lebih keras di tengah seruan Palestina untuk mengajukan negara tersebut ke pengadilan. Pada bulan Januari 2015, Otoritas Palestina (PA) menandatangani Statuta Roma dari ICC, secara resmi menerima yurisdiksi pengadilan atas wilayahnya dan memungkinkan penyelidikan awal terhadap situasi di Palestina untuk dibuka.

Pada bulan Mei 2018, PA secara khusus meminta agar ICC menyelidiki kejahatan yang dilakukan di wilayahnya. Adalah Menteri Luar Negeri Palestina Riyad Al-Maliki yang melakukan pertemuan dengan jaksa ICC Fatou Bensouda guna membahas masalah ini. Permintaan itu meminta Den Haag untuk menyelidiki pemindahan paksa terhadap orang-orang Palestina, pembunuhan di luar hukum, perampasan tanah dan properti ilegal, pembongkaran properti warga Palestina, penindasan terhadap perbedaan pendapat melalui pembunuhan sewenang-wenang terhadap para pengunjuk rasa damai dan kebijakan penahanan sewenang-wenang massal dan penyiksaan.

Sejak itu, PA meminta ICC untuk menyelidiki sejumlah insiden. Pada bulan Juni, PA meminta pengadilan untuk mengadili Menteri Keamanan Internal Israel Gilad Erdan. Menteri itu dituding melakukan hasutan setelah dia menyerukan pembunuhan terhadap warga Palestina yang diduga menerbangkan layang-layang pembakar. Pada bulan September, PA menyerukan penyelidikan atas penghancuran Israel yang direncanakan di desa Palestina Khan Al-Ahmar, yang menurut ICC dapat menjadi kejahatan perang. Pada bulan Oktober, PA meminta ICC untuk menyelidiki eskalasi Israel di pemukiman ilegal di kota Hebron, Tepi Barat.

(T.RA/S: MEMO)

leave a reply