Undang-undang terbaru Israel bolehkan tahanan Palestina diperiksa telanjang

Ramallah, SPNA - Surat kabar Israel Haaretz menyebutkan Kepolisian Israel mengajukan undang-undang terbaru yang membolehkan pemeriksaan telanjang ....

BY 4adminEdited Thu,29 Nov 2018,04:09 PM

Ramallah, SPNA - Surat kabar Israel Haaretz menyebutkan Kepolisian Israel mengajukan undang-undang terbaru yang membolehkan pemeriksaan telanjang terhadap tahanan Palestina. Hal ini dapat dipraktikkan meskipun tidak ada kecurigaan bahwa tahanan ingin menyelundupkan barang berbahaya.

Pihak kepolisian berdalih bahwa peraturan tersebut diagendakan demi menghindari masuknya barang-barang berbahaya ke kantor polisi.

Permintaan ini diajukan dalam rangka pembahasan Undang-undang kepolisian yang sedang dibahas oleh Knesset (Parlemen Israel).

Dalam undang-undang sebelumnya, kepolisian tidak diizinkan untuk melakukan pemeriksaan telanjang terhadap tawanan dan tahanan penjara. Mereka hanya diizinkan melakukan hal tersebut apabila terdapat bukti kuat bahwa tawanan menyimpan barang berbahaya di balik pakaiannya.

Jika pengajuan kepolisian tersebut diterima, maka pihak kemanan Israel berhak memaksa tawanan jika menolak ketika dilakukan pemeriksaan.

Staff penasehat hukum Israel mengatakan meski langkah ini bertentangan dengan hak asasi manusia dan menghina kehormatan seseorang, namun tetap harus diterapkan dengan memberlakukan syarat-syarat yang harus ditaati oleh pihak kepolisian.

Diprediksi undang-undang baru ini akan medapat penentangan keras dari organisasi hak asasi manusia. Karena siapapun bisa terkena dampaknya, bahkan pengendara yang ditahan akibat melangggar rambu lalu lintas.

(T.HN/S: Paltoday) 

leave a reply
Posting terakhir