Bekerja sama dengan Israel, 6 tersangka dijatuhi hukuman mati

Gaza, SPNA - Pengadilan militer di Jalur Gaza -yang berada di bawah kontrol Hamas- pada hari Senin (03/12/2018) menjatuhkan vonis terhadap enam orang yang .....

BY 4adminEdited Tue,04 Dec 2018,11:02 AM

Gaza, SPNA - Pengadilan militer di Jalur Gaza -yang berada di bawah kontrol Hamas- pada hari Senin (03/12/2018) menjatuhkan vonis terhadap enam orang yang terbukti melakukan kerja sama dengan Israel. Pihak berwenang menuturkan, para tersangka -yang salah seorangnya adalah wanita- dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung.

Kementerian dalam negeri di Gaza melaporkan bahwa hingga saat ini total 14 orang dijatuhi hukuman karena 'bekerja sama' dengan pihak pendudukan. Dari jumlah tersebut, enam orang dijatuhi hukuman gantung dan sisanya dijatuhi hukuman kerja paksa.

Keputusan ini datang tiga pekan setelah pasukan Israel melakukan aksi penyusupan di wilayah Gaza pada 11 November lalu. Buntut aksi tersebut, delapan orang gugur dan pertempuran kedua pihak -Israel-Hamas- tak dapat dihindari.

Sebagai tanggapan, Hamas menembakkan ratusan roket ke wilayah Israel , dan dibalas oleh Israel dengan menyerang puluhan sasaran di Gaza, sebelum akhirnya perjanjian gencatan senjata dicapai pada 13 November.

Beberapa pejabat menerangkan, enam orang yang dijatuhi hukuman mati pada hari Senin itu tidak terkait langsung dengan ketegangan yang terjadi baru-baru ini.

Iyad al-Bozum, juru bicara kementerian dalam negeri di Gaza, mengatakan kepada AFP bahwa para tersangka tersebut terkait dengan kasus 'alat komunikasi dan penyadapan  yang ditanam oleh pendudukan Israel'.

Pada Mei lalu, enam anggota Hamas gugur ketika perangkat itu meledak di dekat Deir al-Balah di Gaza tengah.

Di antara mereka yang dijatuhi hukuman adalah seorang wanita yang tinggal di dalam wilayah Israel. Amal -nama wanita itu- dijatuhi hukuman in absentia (tanpa hadir di pengadilan). Ia, menurut kementerian dalam negeri, diduga pula telah mendorong keponakannya di Gaza untuk bekerja sama dengan intelijen Israel.

Bozum memuji putusan itu sebagai 'pesan yang jelas' bagi siapa pun yang ingin bekerja sama dengan Israel.

"Mereka yang bekerja sama harus menyadari bahwa pendudukan (Israel) tidak akan dapat melindungi mereka," ungkapnya dalam konferensi pers.

Putusan itu ternyata menarik kecaman dari Human Rights Watch. "Bergegas menjatuhkan hukuman mati pada manusia merupakan aturan rimba, bukan aturan hukum," kata Omar Shakir, direktur pengawas untuk Israel dan wilayah Palestina.

"Hukuman mati adalah praktik biadab dan selalu salah, tidak peduli keadaannya," katanya kepada AFP.

Tidak jelas kapan eksekusi terhadap enam orang itu akan dilaksanakan.

Menurut Pusat Palestina untuk Hak Asasi Manusia, 28 eksekusi telah dilakukan di Gaza sejak Hamas mengendalikan daerah pantai itu pada 2007.

Pasukan keamanan Hamas telah mengundang jurnalis untuk menghadiri eksekusi hukuman mati di Kota Gaza. Mereka yang dieksekusi terdiri atas tiga pria yang dihukum karena pembunuhan seorang komandan militer senior gerakan Islam.

Selama perang 2014 dengan Israel, regu tembak sayap bersenjata Hamas menghukum mati enam orang yang dituduh bekerja sama dengan negara Yahudi itu.

Hamas dan sekutunya telah berperang dengan Israel sebanyak tiga kali sejak 2008, sementara Jalur Gaza telah berada di bawah blokade Israel selama lebih dari satu dekade.

Israel mengatakan bahwa blokade diperlukan untuk mengisolasi Hamas, meskipun banyak pihak justru melihat hal iru sebagai langkah kolektif untuk menghukum dua juta penduduk Gaza.

(T.RA/S: Daily Mail)

leave a reply
Posting terakhir