Menteri Tenaga Kerja Palestina: Dana jaminan sosial aman dari gangguan Israel

Yerusalem, SPNA - Menteri Tenaga Kerja Palestina, Mahmud Abu Syahla, menegaskan bahwa dana jaminan sosial warga Palestina tidak dapat .......

BY 4adminEdited Thu,13 Dec 2018,03:52 PM

Yerusalem, SPNA - Menteri Tenaga Kerja Palestina, Mahmud Abu Syahla, menegaskan bahwa dana jaminan sosial warga Palestina tidak dapat disentuh Israel.

Mahmud mengatakan bahwa pihaknya telah melangsungkan pertemuan dengan Dewan Legislatif untuk membuat perubahan pada draf undang-undang jaminan sosial. Pertemuan tersebut di ikuti oleh 13 utusan organisasi dan perwakilan demonstran yang menolak Undang-Undang yang telah ada.

Ia juga menjelaskan, bahwa pihak pemerintah yang hadir dalam acara tersebut sama sekali tidak ikut campur. Mereka datang sebagai Koordinator, bukan sebagai salah satu pihak yang bertikai.

Dewan Legislati sebelumnya telah mengadakan diskusi terkait perubahan poin-poin yang terdapat dalam Undang-Undang tersebut. Namun belum membuahkan hasil yang menenangkan semua pihak.

Ia berharap Undang-Undang baru telah siap disusun kembali dan dapat diterima oleh semua pihak pada akhir bulan nanti.

Terkait keraguan para demonstran bahwa dana sosia ini akan berpindah tangan ke Israel, Menteri Tenaga Kerja tersebut menyebutkan bahwa Israel tidak dapat menggangu dana sosila tersebut.

Keraguan tersebut muncul akibat seringnya militer Israel melakukan operasi pengkapan  dan penjarahan di Tepi Barat.

Mahmud mengatakan, lembaga dana sisial tersebut dilidungi oleh undang-undang internasional.

(T.HN/S: Ramallah)

leave a reply