Opini: Semua berhak memperoleh kebebasan, kecuali di Palestina

Kegagalan pemerintahan Trump untuk meloloskan resolusi PBB mengutuk Hamas dan faksi-faksi perlawanan lainnya disambut oleh Palestina sebagai kemenangan moral dan politik. Meski demikian, mereka seharusnya tidak larut dalam euforia karena resolusi itu memperoleh dukungan dari negara-negara tingkat tinggi.

BY 4adminEdited Fri,14 Dec 2018,10:28 AM

Oleh: Daud Abdullah

Kegagalan pemerintahan Trump untuk meloloskan resolusi PBB mengutuk Hamas dan faksi-faksi perlawanan lainnya disambut oleh Palestina sebagai kemenangan moral dan politik. Meski demikian, mereka seharusnya tidak larut dalam euforia karena resolusi itu memperoleh dukungan dari negara-negara tingkat tinggi.

Delapan puluh tujuh negara memberikan suara mendukung resolusi sementara 57 menentangnya dan 33 abstain. Pada akhirnya, jumlah pendukung tidak mencapai dua pertiga mayoritas suara.

Demi menghibur sebuah resolusi yang bertentangan dengan prinsip-prinsip pokoknya, PBB, tampaknya, tenggelam ke titik terendah baru. Skandal itu tampak lebih mengerikan karena pemungutan suara dilakukan hanya empat hari sebelum ulang tahun ke-70 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) –pada 10 Desember- yang mengakui hak yang melekat pada setiap individu untuk hidup, memperoleh kebebasan dan keamanan.

Lebih jauh lagi, hal ini menegaskan, bahwa pencapaian terhadap hak-hak ini sangat penting demi keadilan dan perdamaian dunia. Dan, (jika) hak-hak ini tidak dilindungi oleh aturan hukum, manusia mungkin terpaksa menggunakan perlawanan terhadap tirani dan penindasan.

Inilah tepatnya yang dipertaruhkan di sini, di Palestina. Rakyat Palestina telah mengalami pendudukan militer selama puluhan tahun. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip kebebasan. Mereka harus menghadapi perlakuan yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat. Perempuan dan anak-anak mereka di tahanan tanpa dakwaan atau pengadilan.

Tidak berlebihan jika dikatakan, kondisi rakyat Palestina saat ini jauh lebih buruk dari sebelumnya. Mereka tidak bisa mengendalikan perekonomian mereka sendiri. Mereka tidak bisa bergerak bebas di tanah mereka sendiri, kecuali dengan izin pemukim. Mereka tidak dapat berdagang dengan dunia luar karena penjajah mempertahankan kendali atas perbatasan mereka.

Siapapun yang dibperlakukan secara tidak manusiawi seperti itu, tentu saja akan menolak. Itu adalah hak yang sah dan tidak dapat dicabut. Apa yang diminta oleh pemerintahan Trump dan Israel dari Majelis Umum PBB pekan lalu adalah bertentangan dengan hak ini. Hak yang sebelumnya diadopsi melalui Resolusi 2787 (XXVI) pada bulan Desember 1971. Resolusi ini menegaskan legalitas perjuangan rakyat untuk menentukan nasib sendiri dan pembebasan dari kolonial dan dominasi asing.

Atas alasan ini, rakyat Palestina dari setiap persuasi politik menentang resolusi AS. Anggota Komite Sentral Fatah Abbas Zaki menyimpulkan sentimen nasional ketika dia berkata, "Jika Hamas, yang melakukan perlawanan, didefinisikan sebagai organisasi teroris, maka seluruh rakyat Palestina melakukan teror ... karena Hamas dan seluruh rakyat Palestina adalah gerakan pembebasan nasional yang berjuang melawan pendudukan Israel."

Upaya terbaru AS untuk mengkriminalisasi perlawanan Palestina dan melegitimasi pendudukan Israel harus menjadi pengingat bahwa ada ancaman terhadap hak-hak individu dan kolektif, yang telah diakui secara universal. Serangan mingguan terhadap demonstran damai di Gaza yang menuntut hak mereka untuk kembali (ke tanah air mereka) adalah contoh yang jelas. Bahkan hak individu untuk memboikot Israel telah menjadi terancam oleh upaya AS untuk mengkriminalisasikan (pelakunya).

Pada kenyataannya, ada hak-hak tertentu yang mutlak dan tidak dapat dicabut. Hak-hak ini ditegakkan dan dilindungi bukan karena kedermawanan negara atau pemerintahan manapun, tetapi lebih karena kondisi manusia atas orang-orang yang mereka rujuk. Oleh karena itu, alih-alih menjadi kakitangan AS, negara-negara yang mendedikasikan cita-cita kebebasan dan perdamaian berkewajiban untuk memberikan semua bantuan politik, moral dan material mereka kepada orang-orang yang berjuang demi kebebasan, termasuk Palestina.

Sejak 1948, hak asasi manusia telah diabadikan dalam konvensi dan perjanjian internasional untuk menyelamatkan umat manusia dari cambuk perang. Negara-negara yang tidak mengakui hak-hak ini tetap dikecam oleh PBB (Res. No. 3214). Mereka, pada kenyataannya, diwajibkan –melalui berbagai resolusi- untuk menghindari semua tindakan yang menunjukkan pengakuan atas pendudukan ilegal Israel.

Atas kebijakan pemerintah AS saat ini, tampak jelas bahwa mereka telah mengabaikan hukum internasional atau mengikis hak-hak rakyat Palestina. Langkah pemindahan kedutaan AS ke Yerusalem, penolakannya terhadap hak (rakyat Palestina) untuk kembali dan dukungannya terhadap permukiman Yahudi di wilayah Arab yang diduduki (termasuk Dataran Tinggi Golan Suriah) adalah contoh dari pelanggaran berbahaya ini.

Pada akhirnya, hak asasi manusia hanya harus ditentukan oleh prinsip-prinsip absolut dan tidak sesuai dengan identitas para korban dan pelaku. Peringatan ke-70 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia ini menawarkan kesempatan yang disambut baik untuk memperbarui dukungan bagi Palestina yang bebas dan merdeka.

(T.RA/S: PIC)

leave a reply
Posting terakhir