Menteri Israel lakukan voting untuk melegalkan 66 "pos terdepan" Tepi Barat

Didorong oleh Partai Rumah Yahudi konservatif, RUU itu berusaha melegalkan 66 pos terdepan yang berada di luar "Jalur Hijau" Tepi Barat. Wilayah ini perbatasan yang secara internasional diterima sebagai pembagian perkiraan wilayah Israel dan Palestina dalam solusi dua negara.

BY 4adminEdited Sun,16 Dec 2018,11:51 AM

124 News - Yerusalem

Yerusalem, SPNA - Komite tingkat menteri Israel dijadwalkan akan memberikan suara terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dianggap kontroversi, Minggu (16/12/2018).

Didorong oleh Partai Rumah Yahudi konservatif, RUU itu berusaha melegalkan 66 pos terdepan yang berada di luar "Jalur Hijau" Tepi Barat. Wilayah ini perbatasan yang secara internasional diterima sebagai pembagian perkiraan wilayah Israel dan Palestina dalam solusi dua negara.

RUU itu disebut UU Regulasi 2 sebab bertujuan untuk melegalisasi ribuan permukiman yang sudah ada, dijuluki "pos terdepan" sebab dibangun di luar "Jalur Hijau" dalam 20 tahun terakhir.

Anggota parlemen dari partai Rumah Yahudi, Bezalel Smotrich, yang mengusulkan undang-undang itu, mengatakan bahwa UU Regulasi 2 berfokus pada pos-pos ilegal yang diklaim telah dibangun di atas tanah negara, bukan tanah pribadi milik warga Palestina. Langkah ini -oleh beberapa pihak- dinilai sebagai sebagai upaya oleh pemerintah Perdana Menteri Benjamin Netanyahu untuk mengimbangi kritik mengenai penembakan yang terjadi pekan lalu terhadap pemukim Yahudi di Tepi Barat.

Pemukiman Israel dianggap ilegal menurut hukum internasional dan dipandang sebagai penghalang utama bagi perdamaian sebab dibangun di atas tanah milik warga Palestina.

Israel telah membedakan antara permukiman yang telah disetujui dan yang belum.

Permukiman tanpa persetujuan disebut sebagai pos terdepan dan biasanya dihuni oleh para nasionalis agamis garis keras, yang memandang seluruh Tepi Barat sebagai bagian dari Israel.

Sejak Trump menjabat, pembangunan permukiman menjadi "booming" sebab banyak penasehat Timur Tengahnya dianggap pro- pemukim.

Mereka yang menentang undang-undang itu berpendapat bahwa hal tersebut adalah pelanggaran terhadap hak-hak Palestina.

Jaksa Agung Avichai Mandelblit menolak untuk membela hukum atas nama negara. Namun, sejak undang-undang sebelumnya mengenai legalisasi pelarangan tersebut gagal setelah dibekukan oleh Pengadilan Tinggi, anggota partai Yahudi Rumah mengancam akan menggulingkan pemerintah jika Hukum Regulasi 2 ditolak.

(T.RA/S: 124 News)

leave a reply
Posting terakhir