Laporan Lembaga HAM PBB: 800 warga Palestina terancam digusur dari kota suci Al-Quds

Jalur Gaza, SPNA - OCHA melaporkan bahwa sebanyak 800 warga Palestina di Al-Quds terancam digusur dari rumahnya oleh Pengadilan Israel....

BY 4adminEdited Sun,20 Jan 2019,10:07 AM

Jalur Gaza, SPNA - OCHA melaporkan bahwa sebanyak 800 warga Palestina di Al-Quds terancam digusur dari rumahnya oleh Pengadilan Israel, seperti dilansir Palinfo, Sabtu (19/01/2018).

Kantor Koordinasi PBB untuk Urusan Kemanusiaan tersebut juga melaporkan bahwa serangan terhadap sejumlah desa dan kota-kota di Palestina bertambah menjadi 2%.

Pelanggaran di Gaza dan Tepi Barat

Terkait situasi di Gaza, OCHA melaporkan,  Pasukan Pendudukan Israel (IDF) telah mengsekusi  2 warga Palestina serta melukai 528 lainnya dalam demonstrasi Great March of Return 2 minggu silam.

Menurut lembaga tersebut, Demonstrasi Great March of Return yang dimulai 30 Maret lalu di Gaza, telah merenggut nyawa 36 remaja serta 3 perempuan Palestina.  Selain itu IDF juga melakukan 27 penembakan di luar demonstrasi untuk menyasar warga, akibatnya sebanyak 3 petani dilaporkan luka-luka.

Di Tepi Barat, Pemerintah Israel dilaporkan melukai 138 warga Palestina dalam aksi bentrok, 29 diantaranya adalah remaja.  Selain itu IDF juga menyita 13 gedung warga di Tepi Barat dan Al-Quds. Akibatnya puluhan  warga Palestina menjadi gelandangan.

(T.RS/S:Palinfo)

leave a reply
Posting terakhir

800 Rumah Palestina Terancam Dibongkar Israel di Jabal Al Mukaber Yerusalem

“Bahaya rencana ini terletak pada kenyataan bahwa hal itu akan menghalangi penduduk Palestina di Jabal Mukaber untuk melakukan perluasan kota mereka di masa depan, dan akan memaksa kaum muda Palestina untuk meninggalkan kota-kota Yerusalem menuju ke kota sekitar untuk untuk mendapatkan tempat tinggal yang baru,” sebut laporan tersebut.

Laporan Lembaga HAM: Israel Tahan 9 Jenazah Anak Palestina

“Menahan jenazah tersebut merupakan pelanggaran hukum humaniter internasional dan hukum hak asasi manusia internasional, yang mencakup larangan mutlak atas perlakuan kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat. Hukum menetapkan bahwa pihak dalam konflik bersenjata harus menguburkan orang meninggal dunia di tempat yang terhormat dengan tata krama,” sebut kantor Gerakan Internasional untuk Perlindungan Anak.