Israel ancam berlakukan pajak tambahan terhadap barang impor Irlandia

Sebagai balasan Undang-Undang boikot barang Israel, Tel Aviv ancam berlakukan bea cukai tambahan terhadap barang ekspor Irlandia yang dipasarkan di Israel.

BY 4adminEdited Mon,28 Jan 2019,03:11 PM

Nazareth, SPNA - Tel Aviv mengancam akan memberlakukan pajak tambahan terhadap barang-barang yang diimpor dari Irlandia. Rencana tersebut dipicu kemarahan Israel terhadap Irlandia yang sedang membuat Undang-Undang larangan impor barang Israel yang diproduksi di permukiman Ilegal Yahudi, Tepi Barat.

Surat kabar Israel, Israel Hayom, Minggu (27/01/2019), mengutip pernyataan Menteri Keuangan dan Industri Israel, Eli Cohen. Ia mengatakan, “Pajak bea cukai terhadap barang Ekspor Irlandia yang dijual di pasar Israel akan segera diberlakukan jika negera tersebut akhirnya mengesahkan Undang-Undang (boikot produk Israel).

Media tersebut menyebutkan bahwa Cohen telah menyampaikan permintaannya kepada petinggi negara untuk mengambil langkah tegas terhadap Irlandia. Ia juga meminta pemerintah untuk menangguhkan kerja sama ekonomi dan komersial serta mengakhiri berbagai jenis kerja sama lainnya.

Menurut Cohen, bahwa ajakan untuk memboikot barang Israel hanya sikap munafik yang ingin ditunjukkan Irlandia. Ia berjanji akan melakukan berbagai usaha untuk menghalangi disahkannya undang-undang tersebut.

Ia menambahkan bahwa usulan untuk memboikot barang produksi Israel berangkat dari sikap anti-semetisme. “Jikapun mereka berhasil memfinalkan keputusan, kita akan mengambil langkah serupa (terhadap Irlandia).” Kata Cohen kepada Israel Hayoum.

Kementerian Luar Negeri Israel, Jumat (25/01/2019), memanggil Duta Besar Irlandia di Tel Aviv, Ellison Kelly , untuk mempertanyakan sikap negaranya tersebut.

Situs Qudspress menyebutkan, Pada bulan Juli lalu Irlandia telah mengesahkan undang-undang pelarangan impor barang yang diproduksi di permukiman ilegal Israel.

Pada tahap kedua, proyek undang-undang tersebut kembali divoting, Kamis lalu (24/01/2019), dan mendapatkan dukungan dari 78 anggota Parlemen, berbanding 45 suara. Undang-Undang tersebut masih harus melalui beberapa tahapan lainnya untuk bisa diterapkan.

Selain Irlandia, Uni Eropa juga menganggap ilegal permukiman Israel yang dibangun di wilayah Tepi Barat, karena bertentangan dengan undang-undang internasional. Kementerian Luar Negeri Irlandia beberapa waktu lalu juga mengajak negara Uni Eropa lainnya untuk ikut memboikot produk Isreal.

Warga Irlandia yang mengimpor dan memperdagangkan barang Israel, akan dikenakan denda mencapai 285 ribu USD atau setara dengan empat miliar rupiah. Ataupun hukuman penjara selama lima tahun.

(T.HN/S: Qudspress)

leave a reply
Posting terakhir