Polisi Israel merebut bendera Palestina dari pengunjuk rasa di Yerusalem

Jika bendera Palestina itu legal, mengapa polisi Israel melihatnya sebagai ancaman?

BY 4adminEdited Mon,25 Feb 2019,11:35 AM

Yerusalem, SPNA - Di Yerusalem Timur, kota yang oleh warga Palestina dianggap sebagai ibukota negara masa depan mereka, mengibarkan bendera nasional Palestina menjadi hal yang terlarang. Tahun lalu, para aktivis telah melihat peningkatan upaya kepolisian Israel untuk menyita bendera selama demonstrasi yang terjadi di seluruh kota.

Kasus terbaru terjadi pada awal bulan ini, saat protes menentang penggusuran keluarga Sabag dan Hamad dari rumah mereka di lingkungan Sheikh Jarrah. Sebuah video yang diterbitkan oleh aktivis Israel Guy Butavia menunjukkan sekelompok polisi Israel berjalan ke kerumunan aktivis Palestina dan sayap kiri Israel, di mana banyak dari mereka memegang bendera Palestina dalam ukuran kecil. Petugas lalu menyita bendera, satu per satu.

Pada awalnya, tampak seperti permainan, para pengunjuk rasa tampak bingung, seolah-olah mereka tahu mereka adalah aktor dalam teater politik yang aneh. Namun, setelah menjadi jelas, bahwa para perwira itu berniat mengambil setiap bendera Palestina - seorang perwira bahkan memanjat pohon untuk untuk melakukan hal itu - yang sontak membuat para demonstran menjadi marah.

“Mengapa Anda begitu terganggu dengan melihat bendera Palestina di Palestina?” Tanya aktivis Sahar Vardi melalui megafon. Pada akhir video, tampaknya polisi mengambil semua bendera.

Sebelum Kesepakatan Oslo, Israel menganggap mengibarkan bendera Palestina - yang oleh Israel masih disebut sebagai bendera Organisasi Pembebasan Palestina - adalah sebuah tindak kriminal. Adegan di Sheikh Jarrah mengingatkan kita pada hari-hari Intifada Pertama, ketika video menunjukkan tentara Israel melepas bendera Palestina dari bangunan publik di Tepi Barat dan Gaza pada tahun-tahun pemberontakan massal.

Sebagai bagian dari pembicaraan damai Madrid, Israel mengakui PLO sebagai perwakilan sah rakyat Palestina.

Sebagaimana dicatat oleh Pengacara Adalah, Mohammad Bassam pada tahun 2016, bendera tersebut tidak lagi dianggap sebagai bendera PLO, tetapi “diakui dan dikibarkan di PBB sebagai bendera resmi Otoritas Palestina dan tidak ada buku hukum yang melarang seseorang untuk mengibarkannya. Pengadilan Tinggi juga tidak melihat bendera Palestina sebagai simbol organisasi teror atau sebagai simbol dukungan untuk terorisme.”

Namun, PLO masih secara teknis muncul dalam daftar organisasi teroris Israel. Hal ini memberikan pasukan keamanan Israel kelonggaran ketika memutuskan apakah akan menyita - atau bahkan menangkap mereka yang mengibarkan bendera Palestina.

Menurut statistik polisi Israel yang diberikan kepada Gerakan Kebebasan Informasi, polisi menangkap 96 warga Israel karena dicurigai mengibarkan bendera Palestina antara tahun 2011 dan 2015. Terkait penyitaan bendera di Sheikh Jarrah, kepada +972 Magazine seorang juru bicara kepolisian menjelaskan bahwa petugas memiliki keleluasaan untuk menyita bendera “ketika ada kemungkinan mengakibatkan pelanggaran keselamatan publik, atau dalam kasus apa pun, ada kecurigaan pelanggaran berdasarkan Bagian 4 dari Pencegahan Undang-undang Terorisme." Undang-undang tersebut antara lain menyebutkan, ”melarang kepemilikan“ materi propaganda ”yang terkait dengan kelompok-kelompok yang dianggap organisasi teroris."

(T.RA/S: +972 Magazine)

leave a reply
Posting terakhir