Pemerintah Palestina kecam penutupan Baburrahmah

PA dalam konferensi pers mengatakan: ‘’Keputusan Mahkamah Banding Israel ilegal dan tidak sesuai hukum dan keputusan lembaga internasional. Al-Quds timur dan Masjidil Al-Aqsa adalah bagian dari tanah Palestina yang diduduki sejak 1967 silam. Wilayah ini tidak masuk dalam otoritas Israel. Karena itu keputusan Pengadilan Israel adalah ilegal”.

BY 4adminEdited Mon,18 Mar 2019,12:19 PM

Ramallah, SPNA - Pemerintah Palestina (PA), Minggu (17/03/2019), mengecam keputusan Mahkamah Banding Israel di kota Al-Quds yang menutup gerbang Baburrahmah.

PA dalam konferensi pers mengatakan: ‘’Keputusan Mahkamah Banding Israel ilegal dan tidak sesuai hukum dan keputusan lembaga internasional.”

“Al-Quds timur dan Masjidil Al-Aqsa adalah bagian dari tanah Palestina yang diduduki sejak 1967 silam. Wilayah ini tidak masuk dalam otoritas Israel. Karena itu keputusan Pengadilan Israel adalah ilegal”.

PA Juga menuntut Israel bertanggung jawab dampak yang diakibatkan dari keputusan tersebut.

Surat kabar Israel Yediot Ahoronot, Minggu (16/03/2019) melaporkan bahwa Mahkamah Banding Israel melakukan sidang khusus terkait bangunan Musholla di  Baburrahmah, salah satu gerbang Masjid Al-Aqsa.

Pengadilan Banding Israel memutuskan menutup lokasi tersebut selama 60 hari tanpa menjelaskan sebab penutupan tersebut.

Sementara itu, Menteri Wakaf Palestina, Yusuf Ad’is mengatakan bahwa keputusan Israel menutup Baburrahmah bertentangan dengan hukum. “Otoritas terhadap Masjid Al-Aqsa adalah milik umat Islam. Siapapun tidak berhak membuat keputusan yang bertentangan dengan hal ini. Khususnya Mahkamah Israel, ‘’ tegasnya.

Beberapa minggu lalu sejumlah warga Palestina dilaporkan membuka kembali Baburrahmah yang telah ditutup sejak 2003 silam oleh pemerintah Israel.  Bentrok sempat meletus di lokasi antara warga Al-Quds dan IDF.  IDF juga menahan sejumlah pejabat Kementerian Wakaf Palestina.

(T.RS/S:AnadoluAgency)

leave a reply
Posting terakhir