Palestina ajukan “gugatan hukum terhadap Amerika” Serikat di Mahkamah Internasional

Hari ini kami menyerahkan gugatan terhadap AS ke Mahkamah Internasional, bertepatan dengan peringatan Tragedi Eksodus Palestina (Nakba). Gugatan ini disandarkan pada Protokol Opsional Konvensi Wina mengenai hubungan diplomatik dan penyelesaian konflik.

BY 4adminEdited Thu,16 May 2019,02:12 PM

Den Haag, SPNA - Menteri Luar Negeri Palestina menyatakan telah menyerahkan surat “gugatan  terhadap Amerika Serikat” kepada Mahkamah Internasional di Den Haag.

Gugatan tersebut dilatari relokasi Kedubes AS dari Tel Aviv ke Al-Quds pada pertengahan tahun 2018 silam. 

“Hari ini kami menyerahkan gugatan terhadap AS ke Mahkamah Internasional, bertepatan dengan peringatan Tragedi Eksodus Palestina (Nakba). Gugatan ini disandarkan pada Protokol Opsional Konvensi Wina mengenai hubungan diplomatik dan penyelesaian konflik.”

“Keteguhan rakyat Palestina menghadapi perampasan hak dan pembersihan etnis yang dilakukan Israel didukung penuh oleh AS akan menciptakan  perubahan baru,” tegasnya, seperti dikutip Rt Arabic, Rabu (15/05/2019).

Pemerintah Amerika Serikat dilaporkan merelokasi Kedubes mereka ke Al-Quds pada 14 April 2018, lima bulan setelah Donald Trump mendeklarasikan bahwa kota suci umat Islam tersebut adalah ibukota Israel.

Maliki melanjutkan, Palestina akan mengambil langkah-langkah diplomasi yang diperlukan untuk  melindungi hak-hak bangsa serta mewujudkan  kemederkaan dimana Al-Quds adalah ibukotanya.

(T.RS/S:RtArabic)

leave a reply
Posting terakhir