Pejabat HAM PBB: Tanpa kerangka hukum internasional, rencana perdamaian Israel - Palestina akan gagal

Bhakan, rencana perdamaian Timur Tengah selama lima dasawarsa terakhir semuanya telah gagal.

BY 4adminEdited Mon,01 Jul 2019,11:34 AM

Yerusalem, SPNA - Michael Lynk, Pelapor Khusus PBB untuk Hak Asasi Manusia di Palestina, mengatakan dalam sebuah pernyataan, Sabtu (29/06/2019), bahwa tanpa kerangka hukum internasional, rencana perdamaian akan gagal.

"Tanpa kerangka hukum internasional, rencana perdamaian apa pun, termasuk proposal yang akan datang dari Amerika Serikat, akan membentur serangkaian realisme politik," ungkap Lynk dikutip oleh kantor pers resmi China, Xinhua.

"Rencana perdamaian Timur Tengah selama lima dasawarsa terakhir semuanya gagal, sebagian besar karena mereka tidak secara serius mendesak pada pendekatan berbasis hak untuk perdamaian antara Israel dan Palestina," tambahnya, menurut WAFA.

Pelapor Khusus itu mengatakan bahwa hukum internasional, tentang prinsip-prinsip perlindungan kemanusiaan, hak asasi manusia, kesetaraan, dan keadilan, telah dinyatakan dalam ratusan resolusi PBB tentang konflik Israel-Palestina.

Dia mengatakan bahwa Palestina dan Israel berhak atas hak asasi individu dan kolektif yang diabadikan dalam hukum internasional, termasuk hak atas kesetaraan, gerakan, ekspresi, dan asosiasi, serta kebebasan dari diskriminasi.

"Konsensus internasional saat ini mendukung solusi dua negara, yang membutuhkan negara Palestina yang berdaya, berdampingan, dan berdaulat penuh, berdasarkan perbatasan Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibukotanya, dan hubungan transportasi yang bermakna antara Tepi Barat dan Gaza,“ katanya.

Dia lebih lanjut mencatat bahwa permukiman Israel di seluruh Yerusalem Timur dan Tepi Barat adalah "pelanggaran mencolok" terhadap hukum internasional, menurut resolusi Dewan Keamanan PBB.

“Permukiman harus dihapus, baik untuk mematuhi hukum internasional dan untuk memungkinkan hadirnya negara Palestina yang berdaya.”

(T.RA/S: IMEMC)

leave a reply