Gaza, SPNA - Otoritas pendudukan Israel, Senin (01/07/2019), mengumumkan bahwa mereka akan mengembalikan 20 kapal penangkap ikan ke Jalur Gaza yang terkepung dalam waktu 24 jam.
Satu perahu dikembalikan melalui persimpangan Kerem Shalom (Karm Abu Salem).
Koordinator Persatuan Nelayan Palestina dari Persatuan Komite Kerja Pertanian di Gaza, Zakaria Bakr, mengatakan bahwa kapal itu dikembalikan atas perintah pengadilan pendudukan Israel yang dikeluarkan pada Mei lalu. Keputusan pengadilan menyerukan 65 kapal yang telah disita oleh pasukan pendudukan untuk dikembalikan ke Gaza.
Bakr menambahkan bahwa kapal-kapal tersebut dikembalikan melalui darat dan bukan laut karena kapal-kapal tersebut tidak lagi cocok untuk navigasi, membutuhkan perbaikan dan restorasi, yang menambah beban keuangan yang harus ditanggung oleh pemiliknya.
Keputusan untuk mengembalikan 65 kapal mengikuti sebuah petisi yang diajukan oleh kelompok-kelompok hak asasi manusia Gisha, Adalah dan Mezan ke Mahkamah Agung Israel.
(T.RA/S: MEMO)