Pakar PBB: "Rencana Pencaplokan Israel atas Tepi Barat akan Mengkristalkan Rezim Apartheid Abad 21"

Pelapor khusus PBB mengatakan pencaplokan Israel atas Tepi Barat yang diduduki akan menjadi pukulan bagi ketertiban internasional.

BY Edited Sat,02 May 2020,12:26 PM

Jenewa

Jenewa, SPNA - Pakar independen hak asasi manusia PBB, Jumat (01/05/2020), memperingatkan bahwa rencana pemerintahan koalisi baru Israel untuk mencaplok bagian-bagian penting Tepi Barat yang diduduki, akan menjadi tamparan bagi tatanan internasional dan merusak prospek negosiasi.

"Keputusan sepihak Israel untuk melanjutkan pencaplokan yang direncanakan pada 1 Juli mendatang akan merusak hak asasi manusia di wilayah itu, dan akan menjadi pukulan berat bagi tatanan internasional berbasis aturan," ujar Michael Lynk, pelapor khusus PBB untuk situasi hak asasi manusia di Wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967.

Lynk khawatir bahwa rencana pencaplokan Israel ini didukung dan difasilitasi oleh Amerika Serikat.

Jika rencana pencaplokan dilanjutkan, apa yang akan tersisa dari Tepi Barat akan menjadi "Palestina Bantustan", satu bagian pulau yang terputus, yang dikelilingi dan dibagi oleh Israel tanpa koneksi ke dunia luar. Bantustan merujuk pada kawasan-kawasan pemukiman yang dikhususkan untuk ditinggali kaum kulit hitam di Afrika Selatan di bawah rezim apartheid.

Rencana pencaplokan ini mencakup Lembah Yordania dan, jika berhasil, akan mengarah pada "serangkaian konsekuensi hak asasi manusia yang buruk," tambahnya.

Dia melanjutkannya, bahwa ini akan semakin merusak prospek penyelesaian yang adil dan dinegosiasikan.

“Rencana ini akan mengkristalkan rezim apartheid abad ke-21, mengabaikan hak warga Palestina untuk menentukan nasib sendiri. Secara hukum, moral, politik, ini sepenuhnya tidak dapat diterima."

"Pelanggaran hak asasi manusia yang timbul dari pendudukan Israel akan semakin meningkat setelah pencaplokan," ujar Lynk.

"Sudah, kita menyaksikan pengusiran paksa dan pemindahan, perampasan tanah dan alienasi, kekerasan pemukim, perampasan sumber daya alam, dan penerapan sistem dua tingkat hak-hak politik, sosial, dan ekonomi yang tidak setara berdasarkan etnis."

Pakar PBB itu mengatakan bahwa pencaplokan telah dilarang secara ketat berdasarkan hukum internasional sejak adopsi Piagam PBB pada tahun 1945.

Dia mengatakan bahwa menarik pelajaran pahit dari dua perang dunia yang terjadi dalam satu generasi, komunitas internasional melarang pencaplokan karena hal itu menimbulkan konflik, penderitaan manusia yang besar, ketidakstabilan politik, kehancuran ekonomi dan diskriminasi sistemik.

Sejak 1967, Dewan Keamanan PBB telah menegaskan prinsip "tidak dapat diterimanya perolehan wilayah" dengan kekerasan atau perang pada banyak kesempatan dengan referensi khusus untuk pendudukan Israel.

“Di banyak sisi, AS adalah kekuatan positif di tahun-tahun pasca perang untuk penciptaan sistem hukum internasional modern kita.“

Ia memahami bahwa jaringan hak dan tanggung jawab yang kuat adalah jalan terbaik menuju perdamaian dan kemakmuran global. Sekarang, AS justru secara aktif mendukung dan berpartisipasi dalam pelanggaran mencolok hukum internasional. Tugas hukumnya adalah mengisolasi pelaku pelanggaran HAM, bukan bersekongkol dengan mereka.”

(T.RA/S: Anadolu Agency)

leave a reply
Posting terakhir

Pakar PBB: Pendudukan Israel atas Tanah Palestina Adalah Apartheid

“Hari ini, di wilayah Palestina, yang diduduki Israel sejak 1967, ada sistem hukum dan politik ganda, yang sangat diskriminatif, yang memberikan izin kepada 700.000 pemukim Yahudi Israel, yang tinggal di 300 permukiman ilegal Israel di Yerusalem Timur dan Tepi Barat,” kata Lynk dalam laporannya kepada Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa di Jenewa.