ICC: ‘Kampanye Kotor' Tidak akan Hentikan Penyelidikan atas Kejahatan Perang Israel

Penyelidikan atas Kejahatan Perang Israel Jaksa Penuntut ICC Fatou Bensouda, mengatakan bahwa informasi yang salah dan kampanye kotor tidak mengubah fakta tentang pelaksanaan pekerjaan ICC mengenai situasi di Palestina.

BY Edited Tue,12 May 2020,02:57 PM

Den Haag

Den Haag, SPNA - Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menanggapi kritik Israel atas keputusan jaksa penuntut untuk menyelidiki kejahatan perang Israel yang diduga dilakukan di Tepi Barat yang diduduki, Gaza dan Yerusalem Timur yang diduduki.

Jaksa Penuntut ICC Fatou Bensouda, dikutip di akun Twitter resmi Mahkamah, mengatakan bahwa "informasi yang salah dan kampanye kotor tidak mengubah fakta tentang pelaksanaan pekerjaan Kantor saya mengenai situasi di Palestina."

“Fakta: kantor saya menjalankan mandatnya mengenai situasi Palestina dengan profesionalisme, kemandirian dan objektivitas sepenuhnya sesuai dengan Statuta Roma. Setiap sindiran atau pernyataan yang bertentangan hanyalah penyesatan dan tidak berdasar."

Pada Januari 2020, Dewan Pra-Pengadilan ICC mengundang amicus curiae (Sahabat Pengadilan) terkait pendapat apakah Palestina adalah negara yang dapat memindahkan yurisdiksi kriminal atas wilayahnya ke Den Haag.

(T.RA/S: MEMO)

leave a reply
Posting terakhir