LSM: Dalam Sepekan, Israel Lakukan Lebih dari 100 Pelanggaran di Palestina

Total 106 pelanggaran HAM Israel dicatat secara komprehensif, namun, pembatasan yang diberlakukan dalam keadaan darurat telah menghambat kemampuan LSM untuk mencakup semua insiden dalam di Wilayah Palestina yang Diduduki.

BY Edited Sat,30 May 2020,03:22 PM

Tepi Barat

Tepi Barat, SPNA - Pusat Hak Asasi Manusia Palestina (PCHR) mendokumentasikan lebih dari 100 pelanggaran hukum hak asasi manusia internasional yang dilakukan oleh pasukan pendudukan dan pemukim Israel. Pelanggaran yang terpusat di Wilayah Palestina yang Diduduki (OPT) ini terjadi hanya dalam waktu satu pekan.

Menurut laporan PCHR, total 106 pelanggaran HAM Israel dicatat secara komprehensif, namun, pembatasan yang diberlakukan dalam keadaan darurat telah menghambat kemampuan LSM untuk mencakup semua insiden dalam di wilayah OPT.

“Bertepatan dengan Idul Fitri, tidak ada yang berbeda, sebab serangan pasukan pendudukan berlanjut. Selain itu, pemukim menembak dan melukai petani Palestina, membakar tanah dan menyerang rumah-rumah mereka,” kata LSM hak asasi tersebut.

Seperti dicatat oleh PCHR, pasukan Israel secara tidak sah membunuh lima warga sipil Palestina, termasuk seorang anak, dengan menggunakan peluru tajam dalam serangan militer Israel ke Ramallah dan Tubas.

Selain itu, Israel terus memperluas permukiman ilegal dan infrastruktur terkait di Tepi Barat yang diduduki. Mereka melakukan pembongkaran karavan dan sebuah rumah yang masih dalam tahap pembangunan di Lembah Yordania tengah. Pembongkaran seperti ini kerap dilakukan dengan alasan yang sama, yaitu tidak memiliki izin dari otoritas terkait. Sementara, izin tersebut hampir mustahil diperoleh oleh warga Palestina. Dilaporkan pula, tiga warga Palestina terpaksa menghancurkan rumah mereka sendiri.

Pembongkaran yang luas, PCHR menyatakan, dilakukan dengan menggunakan buldoser di situs arkeologi Sebastia. Di sini, Israel mencuri batu-batu kuno dari daerah sekitarnya.

Sekarang ada sekitar 650.000 pemukim Yahudi yang tinggal di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk di Yerusalem Timur. Semua permukiman Israel ilegal di bawah hukum internasional. Konvensi Jenewa Keempat melarang kekuatan pendudukan memindahkan penduduknya ke tanah yang diduduki.

(T.RA/S: MEMO)

leave a reply
Posting terakhir