Kairo, SPNA - Komite Al-Azhar Untuk Fatwa Online Internasional, mengeluarkan fatwa haram memperjual belikan plasma darah dari pasien yang telah sembuh dari virus Covid-19 untuk pengobatan pasien lainnya.
Dalam sebuah postingan Facebooknya, Sabtu (Minggu,07/06) Badan fatwa online Al-Azhar tersebut menyebutkan bahwa menjual plasma darah merupakan hal yang diharamkan dalam Islam. Dan tidak sesuai dengan nilai-nilai akhlak khususnya dalam kondisi saat ini.
Hal itu didasari pada kaidah bahwa suatu benda yang telah diharamkan untuk dimakan maka haram pula untuk diperjual belikan.
Sebaliknya para pasien diharapkan dapat memberikan pasma darahnya dengan suka rela, sebagai salah satu bentuk kesyukuran atas nikmat kesumbuhan.
Beberapa waktu lalu, Badan Fatwa Universitas Islam tertua dunia tersebut juga pernah mengeluatkan hukum menolak tawaran donar darah untuk pengobatan pasien Corona.
"Mendonorkan darah untuk pasien Covid-19 merupakan sebuah kewajiban kifayah."
Dikutip dari situs Arabic.Sputniknews, menggunakan plasma darah yang diambil dari pasien yang berhasil sembuh dari Corona merupakan salah satu bentuk pengobatan Covid-19 yang telah banyak memberikan hasil positif. Dan telah dipraktikakan di sejumlah negara.
(T.HN/S: Arabic.Spuntiknews)