Trump Ajukan Hukuman Penjara Setahun Bagi Pelaku Pembakaran Bendera

Menanggapi aksi pembakaran bendera dalam beberapa demonstrasi terakhir di Amerika Serikat, Presiden Donald Trump mengusulkan hukuman penjara satu tahun. Menurutnya pembakaran bendera tidak ada hubungannya dengan kebebasan berpendapat.

BY Edited Sun,21 Jun 2020,10:57 AM

Washington, SPNA - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, mengusulkan dalam kampanyenya di Tulsa, Oklahoma, bahwa pengadilan harus menjatuhi hukuman satu tahun penjara bagi oknum yang membakar bendera Amerika Serikat.

"Kita harus membuat undang-undang untuk memenjarakan siapa saja yang membakar bendera Amerika selama satu tahun." Kata Trump.

"Kita harus melakukan itu. Kita memang mengakui kebebasan berpendapat, tapi itu adalah sebuah penistaan." Lanjutnya.

Patut dicatat bahwa membakar bendera Amerika bukanlah tindakan kriminal di Amerika Serikat, di mana Mahkamah Agung memutuskan pada tahun 1989 bahwa membakar bendera Amerika adalah kebebasan berekspresi yang dilindungi secara konstitusional berdasarkan amandemen pertama.

Undang-undang serupa pernah diusulkan Trump beberapa tahun lalu. Ia harus mengulangi idenya itu baru-baru ini pasca pembakaran bendera AS dalam beberapa aksi demonstrasi protes terhadap kematian George Floyd.

Awal bulan lalu, kepada para Gubernur wilayah, melalui konferensi video Trump mengatakan bahwa "pembakaran bendera adalah sebuah aksi "memalukan." Ia juga berjanji akan memperjuangkan undang-undang penistaan bendera.

(T.HN/S: Sputniknews.arabic)

leave a reply
Posting terakhir