Israel Bongkar Paksa Rumah Warga Yerusalem di Silwan

Pasukan pendudukan menyerbu Silwan beberapa minggu yang lalu dan meluncurkan beberapa pengumuman baru mengenai penghancuran bangunan, struktur, dan pagar, mengklaim semua bangunan itu dibangun tanpa izin.

BY Edited Mon,13 Jul 2020,11:58 AM

Silwan, SPNA – Otoritas Pendudukan Israel memaksa salah satu warga Yerusalem, Bahaa Adnan Zeitoun, untuk menghancurkan rumahnya di lingkungan Bir Ayoub di Kota Silwan Yerusalem yang diduduki.

Sumber-sumber lokal melaporkan bahwa Otoritas Israel mengancam warga Zeitoun untuk membayar denda besar jika operasi pembongkaran tidak dilakukan.

Rumah yang dihancurkan adalah apartemen dua kamar dari kayu berikut fasilitasnya dalam sebuah bangunan tempat tinggal.

Pasukan pendudukan menyerbu Silwan beberapa minggu yang lalu dan meluncurkan beberapa pengumuman baru mengenai penghancuran bangunan, struktur, dan pagar, mengklaim semua bangunan itu dibangun tanpa izin.

Sejak awal tahun ini, pendudukan telah menghancurkan 31 rumah di Yerusalem, selain 11 bangunan dan bangunan non-perumahan.

Sejak pendudukan Yerusalem pada tahun 1967, otoritas pendudukan telah menjalankan kebijakan yang keji, rasis, dan agresif terhadap Palestina; dengan tujuan memperketat kontrol dan melancarkan Yahudisasi di Yerusalem serta membatasi kebebasan penduduk asli. Semua keputusan dan tindakan sewenang-wenang ini nyatanya sangat mempengaruhi semua aspek kehidupan sehari-hari warga Yerusalem.

Di antara kebijakan yang rasis tersebut adalah pembongkaran rumah dan fasilitas Palestina dengan berbagai alasan serta mempersulit izin pembangunan bagi warga Yerusalem.

Dengan cara ini, otoritas pendudukan bertujuan untuk mengurangi dan menekan populasi warga Palestina di kota, membentuk sistem kompulsif yang membatasi pemberian izin bangunan, dan menjadikannya skala karir birokrasi yang ketat; sedikit demi sedikit sehingga nanti ke tahap akhir pendudukan mereka.

Pada masa yang sama saat otoritas pendudukan menghancurkan rumah-rumah Palestina, mereka juga malah meratifikasi izin membangun untuk ribuan unit rumah di pemukiman Israel di wilayah Yerusalem. Tindakan ini tentu saja melanggar semua norma, hukum dan perjanjian internasional, tanpa adanya akuntabilitas maupun pengawasan.

(T.NA/S: Palinfo)

leave a reply