Alquds, SPNA – Pengadilan Israel mengeluarkan keputusan memerintahkan penutupan ruang sholat Baburrahmah di Masjid Al-Aqsa.
Direktorat Kepolisian Israel melalui sebuah surat memberitahukan Departemen Wakaf Islam di Al-Quds keputusan Pengadilan Israel tersebut, Maannews melaporkan, Senin (13/07/2020).
Sementara itu, Otoritas Keagamaan Palestina (Dewan Islam Tinggi, Dewan Wakaf Islam, Lembaga Fatwa, dan Departemen Kehakiman Palestina) menegaskan bahwa Mushalla Baburrahmah adalah bagian tak terpisahkan dari Masjid Al-Aqsa dan hanya diperuntukkan bagi umat Islam saja.
Palestina juga menegaskan pihaknya tidak akan tunduk dengan keputusan pengadilan Israel. Hal ini karena Pengadilan Israel tidak memiliki jurisdiksi di wilayah Al-Quds.
Al-Aqsa adalah milik umat Islam dan tidak tunduk terhadap keputusan pengadilan atau gerakan politik manapun. Umat Islam tidak mendukung dan tidak akan mengakui keputusan ilegal tersebut.
Lembaga Keagamaan Palestina juga menuntut pemerintah sayap kanan Israel bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan pada Masjid Al-Aqsa.
"Umat Islam akan tetap mengawasi Masjid Al-Aqsa dan membela situs suci umat Islam. Mereka tidak akan tunduk terhadap langkah-langkah yahudisasi yang dilakukan Israel."
(T.RS/S:Maannews)