Penutupan Musholla Baburrahmah di Masjid Al-Aqsa oleh Israel Menuai Protes

Pengadilan Israel  mengeluarkan keputusan memerintahkan penutupan ruang sholat  Baburrahmah di Masjid Al-Aqsa.

BY Edited Mon,13 Jul 2020,01:32 PM


Alquds, SPNA – Pengadilan Israel  mengeluarkan keputusan memerintahkan penutupan ruang sholat  Baburrahmah di Masjid Al-Aqsa.

 

Direktorat Kepolisian Israel  melalui sebuah surat memberitahukan Departemen Wakaf  Islam di Al-Quds keputusan Pengadilan Israel tersebut, Maannews melaporkan, Senin (13/07/2020). 

 

Sementara itu, Otoritas Keagamaan Palestina (Dewan Islam Tinggi, Dewan Wakaf Islam,  Lembaga  Fatwa, dan Departemen Kehakiman Palestina) menegaskan bahwa Mushalla Baburrahmah adalah bagian tak terpisahkan dari Masjid Al-Aqsa dan hanya diperuntukkan bagi umat Islam saja.

 

Palestina juga menegaskan pihaknya tidak akan tunduk dengan keputusan  pengadilan Israel. Hal ini karena Pengadilan Israel tidak memiliki jurisdiksi di wilayah Al-Quds.

 

Al-Aqsa adalah milik umat Islam dan tidak tunduk  terhadap keputusan pengadilan atau gerakan politik manapun. Umat Islam tidak mendukung dan tidak akan mengakui keputusan  ilegal tersebut.

 

Lembaga Keagamaan Palestina  juga menuntut pemerintah sayap kanan Israel bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan pada Masjid Al-Aqsa. 

 

"Umat Islam akan tetap mengawasi Masjid Al-Aqsa dan membela situs suci umat Islam. Mereka tidak akan tunduk terhadap langkah-langkah yahudisasi yang dilakukan Israel."

 

(T.RS/S:Maannews)

leave a reply
Posting terakhir

Pemerintah Palestina kecam penutupan Baburrahmah

PA dalam konferensi pers mengatakan: ‘’Keputusan Mahkamah Banding Israel ilegal dan tidak sesuai hukum dan keputusan lembaga internasional. Al-Quds timur dan Masjidil Al-Aqsa adalah bagian dari tanah Palestina yang diduduki sejak 1967 silam. Wilayah ini tidak masuk dalam otoritas Israel. Karena itu keputusan Pengadilan Israel adalah ilegal”.