Pakar HAM PBB: Blokade Israel adalah Hukuman Kolektif atas Rakyat Palestina

Responden PBB meminta pendudukan Israel untuk segera menghentikan semua tindakan yang merupakan hukuman kolektif bagi rakyat Palestina, yang telah menelan banyak korban dan mewujudkan ketegangan penuh kekerasan.

BY Edited Sat,18 Jul 2020,11:31 AM

Jenewa, SPNA – Pakar Hak Asasi Manusia (HAM) PBB Michael Lynk pada hari Jumat (17/07/2020) menegaskan bahwa blokade Israel terhadap Jalur Gaza yang selama 14 tahun merupakan hukuman kolektif bagi rakyat Palestina.

“Strategi Israel untuk mengendalikan populasi Palestina melanggar prinsip dasar setiap sistem hukum modern," ucap Lynk.

"Praktek-praktek ini melibatkan pelanggaran serius terhadap Palestina, termasuk hak untuk hidup, kebebasan bergerak, kesehatan, tempat tinggal dan standar hidup yang memadai," tambahnya.

Responden PBB tersebut meminta pendudukan Israel untuk segera menghentikan semua tindakan yang merupakan hukuman kolektif bagi rakyat Palestina, di mana jutaan orang tak berdosa terkena dampak setiap hari dan tidak ada yang terwujudkan selain munculnya ketegangan yang lebih dalam dan suasana yang semakin akrab dengan kekerasan.

“Dampak buruk kebijakan hukuman kolektif Israel dapat dilihat secara mencolok dalam penutupan Jalur Gaza yang berusia 14 tahun, yang sekarang menderita dari krisis ekonomi yang parah, infrastruktur yang hancur dan sistem layanan sosial yang hampir tidak berfungsi."

Lynk menekankan bahwa larangan hukuman kolektif diatur dengan jelas dalam hukum humaniter internasional melalui Pasal 33 Konvensi Jenewa Keempat dan pasal ini tidak mengizinkan pengecualian apa pun.

Ia juga mengkritik berlanjutnya kebijakan pendudukan Israel yang terus-menerus menghancurkan rumah-rumah rakyat Palestina dengan cara yang tidak layak. Dia menjelaskan bahwa sejak 1967, Israel telah menghancurkan lebih dari 2.000 rumah Palestina, menghukum keluarga Palestina atas kesalahan yang “mungkin” dilakukan oleh sebagian mereka, padahal keluarga tersebut sendiri tidak melakukan apa-apa.

"Praktek-praktek ini jelas melanggar Pasal 53 Konvensi Jenewa Keempat," katanya.

Lynk memperingatkan bahwa operasi penghancuran yang dilakukan oleh pihak pendudukan Israel hanya akan menciptakan suasana kebencian dan balasa dendam yang tidak berpenghabisan.

(T.NA/S: Paltoday)

leave a reply
Posting terakhir