ICC Tunda Penyelidikan Kejahatan Perang Israel

Sebelumnya, pada bulan Mei, kepala jaksa penuntut, Fatou Bensouda mengatakan bahwa ada alasan untuk meluncurkan penyelidikan terhadap kejahatan perang yang dilakukan di Palestina, termasuk Tepi Barat yang diduduki, Yerusalem Timur, dan Gaza.

BY Edited Sun,19 Jul 2020,04:17 PM

Yerusalem, SPNA - Pemerintah Israel menghela nafas lega setelah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) memutuskan untuk menunda investigasi terhadap Tel Aviv atas kemungkinan kejahatan perang yang dilakukan di wilayah Palestina yang diduduki, media Israel melaporkan, seperti dikutip Anadolu Agency, Sabtu (18/09/2020).

Pada bulan Mei, kepala jaksa penuntut, Fatou Bensouda mengatakan bahwa ada alasan untuk meluncurkan penyelidikan terhadap kejahatan perang yang dilakukan di Palestina, termasuk Tepi Barat yang diduduki, Yerusalem Timur, dan Gaza.

Jika investigasi dibuka, beberapa pejabat Israel, termasuk perdana menteri, dan kepala militer, akan dikenakan proses pidana dan mungkin diberi surat perintah penahanan.

Menurut aturan prosedur penyelidikan ICC, jika Israel tidak bekerja sama dengan pengadilan, ICC dapat mengeluarkan surat perintah penangkapan rahasia.

Pada bulan Juni, pemerintahan Trump memberlakukan sanksi terhadap ICC dan para pejabatnya karena meluncurkan investigasi tentang kemungkinan kejahatan perang AS di Afghanistan dan membuka penyelidikan terhadap sekutunya, termasuk Israel.

Menurut portal Walla News, para pejabat Israel percaya ICC akan melanjutkan pekerjaan pada kasus ini pada pertengahan Agustus, setelah liburan musim panas.

(T.RA/S: MEMO)

leave a reply
Posting terakhir