Amnesti Presiden Erdogan Bebaskan Pamuda Palestina Terjerat Hukuman 9 Tahun Penjara

Presiden Erdogan keluarkan amnesti bebaskan seorang pemuda Palestina yang divonis hukuman pidana selama sembilan tahun.

BY Edited Sat,08 Aug 2020,10:46 AM

Ankara, SPNA - Pengampunan (amnesti) yang dikeluarkan Presiden Turki, Recep Tayyib Erdogan, membuat seorang pemuda Palestina, Salim Abu Anzah, berhasil bebas dari jeratan hukuman sembilan tahun penjara atas tuduhan tindakan pidana.

Dikutip dari media lokal Palestina, Ramallah, Salim Abu Anzah berasal dari Tel As-Sabik, sebuah distrik yang terletak di wilayah jajahan Israel.  Ia ditangkap atas tuduhan melakukan tindakan pidana pada bulan April tahun lalu.

Amnesti tersebut diperolehnya berkat usulan dari sejumlah anggota parlemen Turki yang berasal dari kubu Koalisi Arab.

Pihak keluarga sangat bahagia mendengar berita pembebasan tanpa syarat tersebut.

Sang ayah, Abu Anzah, mengatakan anaknya sedang berlibur ke Turki. Nahas ia berhadapan dengan beberapa orang yang ingin merampoknya. Menurutnya Salim hanya berusaha membela diri.

(T.HN/S: Ramallah)

leave a reply
Posting terakhir