Tolak Penahanan Administrasi, 4 Tahanan Palestina di Penjara Israel Mogok Makan

Mereka adalah Maher al-Akhras, Mohammad Wahdan, Musa Zahran dan Abdul-Rahman Shuaibat. Keempatnya telah melakukan mogok makan antara empat hingga 28 hari.

BY Edited Mon,24 Aug 2020,03:23 PM

Tepi Barat, SPNA - Empat tahanan Palestina di penjara Israel saat ini melakukan mogok makan sebagai protes terhadap penahanan administratif yang dikenakan atas mereka tanpa dakwaan atau pengadilan, Masyarakat Tahanan Palestina (PPS) menungkapkan, MInggu (23/08/2020).

Maher al-Akhras, yang berasal dari kota Silat ad-Daher di Tepi Barat yang diduduki, telah melakukan mogok makan selama 28 hari berturut-turut, dan sekarang menderita penurunan berat badan, sakit kepala, nyeri sendi, dan kelelahan ekstrem.

Mohammad Wahdan, yang berasal dari desa Rantis, barat laut Ramallah, telah melakukan mogok makan selama 19 hari berturut-turut. Dia memulai pemogokannya saat ditahan di fasilitas penahanan Israel di Huwara, selatan Nablus, sebelum dipindahkan ke Penjara Ofer.

Musa Zahran, yang berasal dari desa Deir Abu Mesh'al, telah melakukan aksi mogok makan selama 17 hari berturut-turut. Dua hari setelah pemogokannya, dia ditahan di sel isolasi.

Tahanan keempat, Abdul-Rahman Shuaibat, seorang penduduk kota Beit Sahur, juga melakukan mogok makan selama empat hari sebagai protes atas penahanannya yang ditetapkan atasnya tanpa proses pengadilan.

Praktik penahanan administratif yang ditetapkan Israel, dan dikecap secara luas, memungkinkan penahanan warga Palestina tanpa dakwaan atau pengadilan. Interval penahanan ini dapat diperbarui, berkisar antara tiga dan enam bulan berdasarkan bukti yang tidak diungkapkan. Bahkan, pengacara tahanan dilarang untuk menyaksikan.

Ada sekitar 4.500 tahanan politik Palestina dan Arab yang menjalani hukuman di tahanan Israel karena menolak pendudukan Israel yang berkepanjangan di tanah air mereka. Dari jumlah tersebut, ada sekitar 350 tahanan berstatus sebagai tahanan administratif, tanpa tuntutan atau pengadilan termasuk anak di bawah umur dan lansia.

(T.RA/S: WAFA)

leave a reply
Posting terakhir