Christchurch, SPNA – Pengadilan Selandia Baru untuk pertama kali menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat kepada pelaku pembantaian jamaah sholat Jum’at, Brenton Tarrant.
Tarrant divonis melakukan pembunuhan terhadap 51 jemaah dan merencanakan pembunuhan terhadap 40 lainnya saat pelaksanaan sholat Jum’at di kota Chrictchurch Maret 2019 lalu.
Kejadian tersebut adalah serangan teroris paling berdarah dalam sejarah Selandia Baru.
Hakim Agung Cameron Mander menegaskan bahwa hukuman ini tidak cukup untuk menebus tindakan keji yang dilakukan warga Australia berusia 29 tahun tersebut.
“Tindakan kriminal anda sangat buruk, bahkan jika ditahan sampai merenggang nyawa, tidak cukup untuk menembus perbuatan anda.”
Jaksa Penuntut Umum mengatakan bahwa Tarrant berencana menyebarkan ketakukan dan membunuh lebih banyak korban.
Tarrant yang merupakan pendukung kelompok supremasi kulit putih mengatakan bahwa dirinya tidak menentang keputusan hakim.
(T.RS/S:Skynews)