Abu Dhabi, SPNA - Presiden Uni Emirat Arab (UEA), Sheikh Khalifah bin Zayid Al-Nahyan, hari ini (Sabtu, 29/08), mengeluarkan dekrit yang menghapus undang-undang federal tentang pemboikotan Israel dan hukuman yang diakibatkannya, menyusul pengumuman perjanjian damai dengan Israel.
Kantor Berita Emirat, WAM, mengatakan, "Keputusan undang-undang baru tersebut datang dalam upaya UEA untuk memperluas kerja sama diplomatik dan komersial dengan Israel, dan berguna menyusun peta jalan menuju peluncuran kerja sama bersama, yang mengarah ke hubungan bilateral dengan merangsang pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan inovasi teknologi."
Dia menambahkan bahwa, "Setelah penghapusan Undang-Undang Boikot Israel untuk individu dan perusahaan, perjanjian dapat disepakati dengan badan atau individu yang tinggal di Israel, atau siapa saja yang bekerja untuk Israel di mana pun mereka berada, di tingkat komersial, operasi keuangan, atau kesepakatan lain apa pun dalam bentuk apa pun."
Undang-undang tersebut juga melegalkan berbagai pruduk Israel untuk masuk dan dipasarkan di UEA.
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump baru-baru ini mengumumkan perjanjian perdamaian antara Israel dan UEA yang disponsori oleh Amerika Serikat. Dalam sebuah postingan Twitter resminya, ia mengatakan "Ini adalah terobosan besar. Sebuah perjanjian perdamaian bersejarah antara dua sahabat besar kita, Israel dan Uni Emirat Arab."
Putra Mahkota Abu Dhabi, Sheikh Mohammed bin Zayed Al Nahyan, juga mengumumkan bahwa perjanjian tersebut berhasil menghentikan Israel dari niatnya untuk melakukan pencaplokan di Tepi Barat.
(T.HN/S: Sputniknews.Arabic)