Gaza, SPNA - Anggota Biro Hubungan Internasional Hamas, Basim Naiem, menyebutkan bahwa pendirian kedutaan besar untuk Israel di Yerusalem bertentangan dengan Undang-undang Internasional.
Pernyataan tersebut disampaikan pasca konfirmasi dari Kementerian Luar Negeri Chad yang menafikan rencana negara tersebut untuk membangun kedutaan untuk Israel di Yerusalem.
Dalam pernyataannya kepada Media, Basim mengatakan, "Pembukaan Kedutaan Besar di Yerusalem, negara manapun itu, bertentangan dengan Undang-Undang Internasional."
Ia menambahkan bahwa hal tersebut bahkan akan menjadi dukungan tersendiri bagi Israel untuk terus menindas warga Palestina.
"Itu seolah memberi izin bagi negara Zionis untuk melanjutkan penjajahannya," ucapnya.
Pasca normalisasi hubungan antara Uni Emirat Arab (UEA) dengan Israel pada Agustus lalu, sejumlah negara dunia dikabarkan juga akan menempuh langkah yang sama. Salah satunya Chad.
Namun Chad telah membantah kabar tersebut. Dikutip dari Aawsat, Kemenlu Chad menyebutkan bahwa negara tersebut tetap komitmen pada Undang-undang Internasional dan konsenses perdamaian yang disepakati oleh negara-negara Arab, yaitu melalui Solusi Dua Negara.
Bagi warga Palestina, Yerusalem merupakan kota impian yang dicita-citakan sebagai ibu kota negara. Sedangkan Israel terus melakukan Yahudisasi untuk menguasai kota suci tersebut, termasuk di dalamnya Masjid Al-Aqsa.
(T.HN/Sources)