Doha, SPNA – Dewan Kementerian Qatar mengecam keputusan pemerintah Israel terkait pembangunan ribuan hunian ilegal di wilayah Tepi Barat karena melanggar hukum internasional.
Qatar menilai bahwa keputusan Israel tersebut melanggar keputusan resmi PBB, khususnya keputusan DK PBB nomor 2334 Desember 2016 lalu, Palinfo melaporkan, Kamis (22/10).
Dewan Kementerian Qatar juga meminta dunia internasional untuk mendukung Palestina serta menghentikan ekspansi hunian Yahudi ilegal, dimana hal ini menjadi batu penghalang terbesar terhadap perdamaian dan mengancam solusi dua negara.
Qatar juga mendukung hak Palestina untuk meredeka di batas wilayah 1967 dimana Al-Quds sebagai ibukotanya.
Di saat yang sama Pemerintah Qatar memutuskan akan memperpanjang bantuan ke Jalur Gaza, hingga tahun 2021.
Qatar berencana menggunakan sebagian bantuan tersebut untuk pembangunan infrastruktur di Gaza salah satunya adalah pembangunan pipa gas yang disambung ke pembangkit listrik.
PLO sebelumnya melaporkan bahwa Israel akan melakukan ekspansi hunian Yahudi ilegal besar-besaran di Tepi Barat yang diduduki menyusul perjanjian normalisasi dengan UAE dan Bahrain.
Tel Aviv setidaknya menyetujui pembanguan 12159 hunian ilegal di wilayah Tepi Barat selama tahun 2020. Jumlah tersebut adalah yang terbesar sejak tahun 2012.
Sebelumnya Organisasi Yahudi anti pendudukan “Peace Now” mengatakan bahwa PM Israel Benyamin Netanyahu bekerja keras agar mengukuhkan otoritas Israel di Tepi Barat.
(T.RS/S:Palinfo)