Hambat Penyebaran COVID-19, Otoritas Turki Larang Warga Merokok di Tempat Umum

Untuk memastikan warga tidak membuka masker di tempat umum, Otoritas Turki keluarkan kebijakan larangan merokok.

BY Edited Thu,12 Nov 2020,10:17 AM

Ankara, SPNA - Kementerian Dalam Negeri Turki mengumumkan larangan merokok di tempat umum. Hal itu sebagian dari langkah-langkah yang ditujukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di negara tersebut.

Kementerian Dalam Negeri mengklarifikasi, Rabu (11/11/2020), bahwa keputusan itu ada kaitannya dengan kebijakan memakai masker. Karena banyak yang melepasnya saat merokok.

Mulai hari ini, Kamis (12/11/2020), merokok akan dilarang di jalan-jalan dan semua tempat umum, termasuk alun-alun dan halte bus.

Di hari peraturan baru itu dikeluarkan, Otoritas Turki juga mengumumkan catatan 2.693 kasus infeksi baru COVID-19 dan 86 kematian. Dari itu, Jumlah total infeksi di negara itu meningkat menjadi 402.052 kasus, dengan angka kematian mencapai 11.145 kasus.

Dikutip dari Tempo, larangan merokok di tempat umum sebenarnya sudah pernah dikeluarkan di Turki sejak beberapa tahun lalu. Pada 2008 Erdogan sempat  memberlakukan larangan merokok di kantor-kantor, tempat transportasi umum dan ruang publik lainnya. Hal itu demi mengurangi kebutuhan merokok masyarakat yang dianggap merugikan.

(T.HN/S: Arabic.rt)

 

leave a reply
Posting terakhir