Al-Quds, SPNA - Israel dilaporkan kembali berencana membangun permukiman ilegal di kota suci Al-Quds. Proyek tersebut disinyalir untuk memperluas ekspansi permukiman Yahudi ilegal sebelum Presiden AS Joe Biden dilantik, Januari mendatang.
Dilansir Youm7, Minggu (15/11/2020) The Israel Land Administration (ILA) mengajukan tender kepada sejumlah kontraktor Israel agar berpartisipasi dalam agenda pembangun 1.257 rumah di permukiman Givat HaMatos.
Agenda tersebut telah diresmikan PM Benyamin Netanyahu, Februari lalu lalu sebelum dibekukan karena ditentang dunia internasional.
Proyek ini akan berakhir pada 18 Januari mendatang, dua hari sebelum Joe Biden dilantik menggantikan Donald Trump.
2010 lalu Joe Biden mengunjungi Israel dan Tepi Barat ketika masih menjabat sebagai Wakil Presiden AS.
Biden saat itu mengkritik keras rencana pembangunan 1.600 rumah di pemukiman Ramat Shlomo, kota suci Al-Quds.
Namun selama kampanye Biden mengatakan tidak akan mengubah keputusan Trump terkait pengakuan bahwa Yerusalem ibu kota bagi Israel.
Sementara itu Kementerian Luar Negeri Palestina mengecam rencana pembangunan hunian ilegal Israel di A-Quds karena merusak solusi dua negara, Rt Arabic melaporkan, Minggu (15/11/2020).
Dalam pernyataan resmi, Kemenlu Palestina mengutuk tender pembangunan 1257 unit hunian baru di kota suci Al-Quds.
Palestina menegaskan bahwa rencana ini bertujuan untuk mengekspansi hunian ilegal Israel di wilayah Palestina serta menghubungkannya satu sama lain.
Hunian tersebut juga akan memisahkan antara Tepi barat yang sebagian wilayahnya dibawah otoritas Palestina dengan kota suci Al-Quds yang diduduki.
“Keputusan Israel akan merusak solusi dua negara disamping menutup peluang Palestina untuk merdeka.”
Menurut Kemenlu Palestina, Israel sengaja memanfaatkan masa transisi sebelum Joe Biden dilantik untuk melaksanakan proyek-proyek “kolonial ekspansionis”.
“Sangat jelas bahwa Israel berpacu dengan waktu mengeksploitasi wilayah Palestina untuk membangun hunian ilegal sebelum Presiden Trump minggat dari Gedung Putih. Hal ini akan merusak peluang tercapainya perdamaian berdasarkan aturan internasional, terutama solusi dua negara.”
Agenda Tel Aviv ini adalah bukti bahwa mereka tidak akan berhenti mencaplok wilayah Palestina untuk kepentingan pendudukan tanpa mengindahkan hak-hak rakyat Palestina.
Kemenlu Palestina berharap negara internasional dapat mengambil sikap tegas atas pelanggaran hukum yang dilakukan Israel berulang kali. Palestina juga akan membawa kasus ini ke Dewan Keamanan PBB.
Di saat yang sama Juru bicara resmi Kepresidenan Palestina, Nabil Abu Rudeineh, mengecam rencana pembangunan hunian ilegal di Al-Quds tersebut.
Rudeineh menilai keputusan ini bertujuan untuk membatalkan solusi dua negara yang didukung PBB.
Rencana tersebut juga melanggar aturan internasional yang menetapkan bahwa permukiman Israel adalah ilegal.
(T.RS/S:Youm7)