Seludupkan Barang ke Gaza, Seorang Warga Israel Dihukum 7 Tahun Penjara

Dalam persidangan, Peretz mengakui bahwa ia benar telah menyelundupkan beberapa barang tanpa izin ke beberapa pedagang di Jalur Gaza, yang kemudian dipindahkan ke Hamas di Jalur Gaza.

BY Edited Wed,18 Nov 2020,07:47 AM

Yerussalem, SPNA - Pengadilan Pusat Israel di Be’er Sheva yang dianeksasi, Selasa (17/11/2020), menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada seorang warga Israel karena menyelundupkan barang terlarang ke Gaza.

Palinfo melaporkan bahwa pengadilan Israel menghukum Michal Peretz dengan tujuh tahun penjara dan denda 200.000 shekel, setelah terbukti menyelundupkan barang ke Gaza.

Jaksa Penuntut Umum Israel mengklaim bahwa Peretz, yang tinggal di pemukiman “Moftahim” di sekitar Gaza, menyelundupkan barang terlarang ke beberapa pedagang di Gaza.

Dalam persidangan, Peretz mengakui bahwa ia benar telah menyelundupkan beberapa barang tanpa izin ke beberapa pedagang di Jalur Gaza, yang kemudian dipindahkan ke Hamas di Jalur Gaza.

Hal serupa juga terjadi pada tahun 2015, tiga penduduk Israel ditahan Dinas Rahasia Dalam Negeri Israel karena melakukan penyelundupan barang dan material untuk pembuatan terowongan bawah tanah ke Palestina. Tiga orang tersebut juga mengirim bahan kebutuhan pokok bagi warga Palestina di Jalur Gaza.

(T.NA/S: Palinfo)

leave a reply
Posting terakhir