Kepala Staf PLA: Kami Tetap Menolak Keputusan PBB tentang Pembagian Palestina

Dalam pernyataannya, PLA menunjukkan bahwa keputusan pembagian tanah Palestina tersebut mengabaikan semua prinsip keadilan dan hak asasi manusia. PLA menyebut pembagian  tersebut adalah noda di dahi organisasi internasional yang mengklaim membela kemanusiaan dan peduli terhadap pertumpahan darah dan perdamaian. Keputusan tersebut menurut PLA, jelas-jelas telah mengabaikan kehadiran orang-orang Arab Palestina di tanah mereka selama ribuan tahun.

BY Edited Mon,30 Nov 2020,01:56 PM

Damaskus, SPNA – Kepala Staf Tentara Pembebasan Palestina (PLA) menegaskan sikap penolakan terus-menerus atas keputusan pembagian tanah Palestina yang dikeluarkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1947. Pembagian tanah ini telah memberikan legitimasi palsu kepada pendudukan Israel untuk merampas tanah dan kesucian rakyat Palestina.

Memperingati 73 tahun keluarnya resolusi tersebut, PLA menyatakan sikap berpegang teguh pada hak rakyat Palestina dan harapan kembali ke Palestina. PLA menyerukan kepada semua kekuatan dan faksi Palestina untuk menyatukan barisan dan memulihkan keretakan hubungan antara faksi nasional agar kembali kokoh.

Dalam pernyataannya, PLA menunjukkan bahwa keputusan pembagian tanah Palestina tersebut mengabaikan semua prinsip keadilan dan hak asasi manusia. PLA menyebut pembagian  adalah noda di dahi organisasi internasional yang mengklaim membela kemanusiaan dan peduli terhadap pertumpahan darah dan perdamaian. Keputusan PBB tersebut menurut PLA, jelas-jelas telah mengabaikan kehadiran orang-orang Arab Palestina di tanah mereka selama ribuan tahun.

PLA juga mencatat kemampuan rakyat Palestina untuk membebaskan tanah mereka dengan cara pendekatan perlawanan terhormat yang dipimpin oleh Suriah di bawah kepemimpinan Presiden Bashar al-Assad. PLA menekankan bahwa kelompok mereka akan mendukung Tentara Arab Suriah untuk menghadapi rencana teroris takfiri yang bertujuan untuk memecah belah wilayah, tanah, dan rakyat Arab.

Pada 29 November 1947 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengeluarkan resolusi 181 untuk membagi Palestina, sebagai tanggapan atas tekanan besar yang diberikan lingkaran Zionis dan negara-negara Barat yang berkaitan dengan proyek Zionisme.

(T.NA/S: SANA)

leave a reply
Posting terakhir