Majelis Umum PBB Tetapkan Sejumlah Kebijakan Terkait Palestina

Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi menolak pendudukan Israel atas wilayah Golan dan menuntut penyelesaian konflik Palestina dengan jalur damai. Keputusan tersebut didukung oleh hampir seluruh negara anggota.

BY Edited Thu,03 Dec 2020,11:23 AM

New York, SPNA - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Rabu (02/12/2020), melalui dukungan mayoritas anggotanya, menetapkan beberapa keputusan, termasuk empat yang berkaitan dengan Palestina, dan satu tentang Golan Suriah yang diduduki.

Presiden sidang sesi yang ke-75 itu, Volkan Bozkir, mengatakan bahwa keamanan dan stabilitas tidak dapat dicapai di Timur Tengah tanpa perdamaian yang adil dan komprehensif antara Israel dan Palestina.

Diplomat asal Turki tersebut juga menekankan bahwa sudah waktunya untuk membela keadilan serta menghormati hak-hak historis dan hukum rakyat Palestina.

Adapun pengamat tetap Palestina untuk PBB, Riyad Mansour, menyatakan terima kasih atas solidaritas internasional untuk Palestina. Ia mengajak seluruh negara anggota untuk memenuhi janji-janji mereka, termasuk implementasi resolusi PBB yang termaktub dalam Konvensi Jenewa Keempat.

Sementara itu, perwakilan permanen Israel untuk PBB, Gilad Erdan, mengatakan bahwa keputusan-keputusan itu tidak hanya gagal  mempromosikan perdamaian, tetapi juga akan merusak perdamaian.

"Resolusi itu berarti tuntutan untuk memulangkan kembali jutaan warga Palestina ke wilayah Israel dan memaksa kami untuk menyerahkan kedaulatan kami atas situs-situs suci. Itu akan menghancurkan Israel sebagai negara Yahudi dan kami tidak akan pernah setuju," ucapnya.

Selain itu ia juga panjang lebar tentang normalisasi yang belakangan terjalin antara Israel, UEA, Bahrain dan Sudan. "Ini membuktikan bahwa perdamaian di Timur Tengah hanya dapat dicapai melalui negosiasi langsung antar pihak yang terlibat. Intervensi internasional sebenarnya tidak diperlukan, dan bahkan bisa disebut kontra-produktif," ceplosnya.

Adapun keputusan-keputusan yang telah diambil; pertama, keputusan yang berjudul "Penyelesaian Masalah Palestina dengan Cara Damai." Kedua, "Program Informasi Khusus yang dilakukan oleh Departemen Urusan Penerangan Sekretariat Jenderal terkait Masalah Palestina." Ketiga, "Komite Pelaksanaan Hak-hak yang Tidak Dapat Dicabut dari Rakyat Palestina." Dan keempat,  "Divisi Hak Palestina di Sekretariat Jenderal. "

Sedangkan terkait Golan, Dewan Umum PBB berpendapat bahwa tindakan yang diambil  pemerintah Israel yang bertujuan mengubah karakter Golan Suriah adalah tindakan ilegal dan merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional dan Konvensi Jenewa terkait perlindungan warga sipil di masa perang. Pendudukan Israel di wilayah itu juga tidak memiliki payung hukum sama sekali.

Resolusi-resolusi itu mendapat dukungan dari 88 negara anggota, 9 menolak, dan 62 abstain.

(T.HN/S: RT.Arabic)

 

leave a reply
Posting terakhir