Palestina Peringati Hari Hak Asasi Manusia Sedunia Tanpa Hak Asasi Manusia

Tanpa Hak Asasi Manusia Dekan Fakultas Hukum Universitas Arab Amerika di Jenin, Rizq Samoudi menjelaskan bahwa pelanggaran HAM terus menerus terjadi di Palestina akibat tekanan dan penjajahan yang dilakukan Israel.

BY Edited Sun,13 Dec 2020,03:59 PM

Ramallah, SPNA - Pada tahun 1948, PBB menetapkan 10 Desember sebagai Hari Hak Asasi Manusia Sedunia.

Tanggal tersebut terpilih karena bertepatan dengan hari penetapan Deklarasi Hak Asasi Manusia (UDHR) tahun 1948.

UDHR merupakan dokumen tonggak sejarah yang menyatakan hak-hak setiap individu sebagai manusia tidak dapat dicabut terlepas dari latar belakang ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, bahasa, politik atau negara.

Dalam perjalanannya dokumen tersebut menjadi yang paling banyak diterjemahkan, yaitu lebih dari 500 bahasa.

UDHR diresmikan hanya beberapa bulan setelah Israel menduduki paksa wilayah Palestina.

Meskipun 72 tahun UDHR diresmikan, namun  sebagian besar warga Palestina masih belum memperoleh hak mereka sebagai manusia merdeka.

Israel yang memegang kontrol atas sebagian besar wilayah Palestina menjadi abtu penghalang terbesar bagi warga dalam memperoleh hak-hak mereka.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Arab Amerika di Jenin, Rizq Samoudi menjelaskan bahwa pelanggaran HAM terus menerus terjadi di Palestina akibat tekanan dan penjajahan yang dilakukan Israel.

“Bagi warga Palestina, Hak Asasi Manusia seolah tidak ada sama sekali.”

Berdasarkan Pasal 3 dari UDHR, setiap orang berhak memperoleh hak kehidupan, kebebasan, dan keamanan.

Sayangnya setelah tujuh dekade, rakyat Palestina dari Lembah Yordania utara mengatakan mereka sama sekali tidak merasa memiliki hak-hak tersebut.

Salah satu yang paling sering terjadi, Israel merampas hak bangsa Palestina untuk memiliki tempat tinggal.

Aktivis hak asasi manusia yang mendokumentasikan praktik pelanggaran di  Palestina  mengatakan bahwa warga Palestina hampir sama sekali tidak mendapatkan hak tempat tinggal akibat praktik kotor, aneksasi dan perampasan lahan yang dilakukan oleh Israel.

Kenyataan pahit yang ditanggung rakyat Palestina adalah bahwa tidak ada satu hari pun berlalu tanpa penggusuran paksa.

Bulan lalu, Israel meratakan seluruh permukiman Palestina  di Khirbet Hamsa al-Fawqa, menyebabkan lebih dari 60 orang kehilangan tempat tinggal.

Kantor Koordinasi Kemanusiaan PBB (OCHA) melaporkan bahwa Israel menggusur 52 rumah di Tepi Barat dan Al-Quds dengan alasan tidak punya izin pembangunan.  Akibatnya 67 orang menjadi tunawisma.

Di saat yang sama 200 warga Palestina lainnya juga terancam bernasib sama.

OCHA menambahkan bahwa Israel sengaja mengurangi izin pembangunan bagi warga Palestina di Tepi Barat dan Al-Quds.

Warga yang ingin membangun rumah menghadapi berbagai kesulitan dan terpaksa menghabiskan ribuan Dolar hanya untuk memperoleh izin.

Sejak awal 2020, sebanyak 689 rumah warga di berbagai wilayah di Tepi Barat digusur. Hal ini menyebabkan 869 warga menjadi gelandangan. 

Hal ini secara nyata melanggar Pasal 17 dari UDHR, di mana setiap orang berhak memiliki harta benda sendiri atau berserikat dengan orang lain, dan tidak  dapat dicabut dengan semena-mena.

Setelah rumah mereka dihancurkan, mereka terpaksa berjuang selama berhari-hari, hingga berminggu-minggu demi mencari tempat tinggal alternatif.

Tidak hanya itu,  Palestina juga masih menghadapi masalah kebebasan mobilitas di Tepi Barat akibat prosedur yang berbelit-belit.

Israel mendirikan 59 Checkpoint di jantung Tepi Barat dan secara intens melakukan pemeriksaan ketat terhadap warga yang bepergian dari satu kota ke kota lain. Tak jarang mereka ditangkap bahkan kehilangan nyawa saat melintas. 

Israel juga masih terus melakukan penangkapan massal. Tercatat jumlah tahanan yang mendekam di penjara sampai saat ini mencapai 4.400 jiwa. Ini artinya Israel merampas hak kebebasan terhadap lebih dari empat ribu warga  Palestina.

Karena itu bisa dikatakan bahwa selama 72 tahun rakyat Palestina merayakan hari hak asasi manusia tanpa memperoleh hak asasi manusia.

(T.RS/S:Wafa News)

leave a reply
Posting terakhir