New York, SPNA – Palestina kembali terpilih sebagai anggota Kantor Eksekutif Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk kedua kalinya.
Pemilihan tersebut dilakukan dalam pertemuan negara anggota Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (ASP) di kota New York, Jum’at (18/12/2020), seperti dilansir Wafanews.
Menteri Luar Negeri Riyad Maliki mengatakan bahwa Palestina berdiri di garda terdepan di organisasi internasional sebagai perwujudan memegang teguh hukum internaisonal dan menolak melindungi para kriminal.
“Palestina menjunjung tinggi hukum dan akan terus mengukuhkan perannya di organisasi internaisonal,” tegasnya.
Maliki juga menuntut ICC memberikan keadilan dan perlindungan kepada para korban dan menghukum para penjahat termasuk di Palestina yang telah mengalami kejahatan pendudukan Israel selama puluhan tahun tanpa kejelasan hukum.
Maliki juga menegaskan komitmen Palestina mendukung pengadilan internasional dalam memerangi kejahatan terhadap kemanusiaan.
(T.RS/S:Wafanews)