Seorang Pemukim Yahudi Dipenjara atas Pembunuhan Keluarga Palestina

Dalam aksi pembakaran rumah yang dilakukan oleh Amiram tersebut, Saad dan Reham Dawabesha dan putra mereka Ali ditemukan meninggal terbakar. Sementara putra lainnya Ahmed yang merupakan satu-satunya korban yang selamat, terluka parah akibat alat peledak yang dilemparkan Amiram ke rumah keluarga.

BY Edited Tue,22 Dec 2020,03:01 PM

Nablus, SPNA- Seorang pemukim Yahudi pada Senin (21/12/2020), memulai masa tahanannya di penjara sesuai keputusan pengadilan, setelah dinyatakan bersalah atas partisipasinya dalam pembakaran keluarga Al Dawabesha di Nablus Palestina pada tahun 2015.

Menurut situs web Yediot Aharonot, pemukim Yahudi yang disebut sebagai anak di bawah umur tersebut dipenjarakan penjara Maasiyahu.

Situs tersebut menyebutkan bahwa ia pada awalnya dijatuhkan hukuman tiga  setengah tahun penjara, yang selanjutnya dipotong menjadi 32 bulan masa tahanan. Kemudian lima bulan lalu, ia menandatangani kesepakatan banding dan pembelaan bersalah, sehingga hukumannya dikurangi menjadi 10 bulan saja.

Sementara itu pengadilan Israel telah menghukum Amiram bin Uliel, pelaku utama pembunuhan keluarga Al Dawabesha, dengan 3 hukuman penjara seumur hidup dan tambahan 20 tahun.

Dalam aksi pembakaran rumah yang dilakukan oleh Amiram tersebut, Saad dan Reham Dawabesha dan putra mereka Ali ditemukan meninggal terbakar. Sementara, putra lainnya Ahmed yang merupakan satu-satunya korban yang selamat, terluka parah akibat alat peledak yang dilemparkan Amiram ke rumah keluarga.

Pengadilan memerintahkan sang pembunuh untuk membayar 258 ribu shekel sebagai kompensasi untuk Ahmed, yang masih menderita akibat luka seriusnya.

Dalam putusannya, Pengadilan Israel membebaskan sang pelaku dari tuduhan terorisme, hanya meminta pertanggungjawabannya atas kejahatan pembunuhan yang disengaja terhadap tiga orang.

(T.NA/S: RT Arabic)

leave a reply
Posting terakhir