Palestina: Pemboman Rumah Sakit al-Durra oleh Israel adalah Kejahatan dan Pelanggaran Konvensi Jenewa

Menteri Kesehatan Palestina menekankan bahwa pemboman tersebut merupakan aksi kejahatan dan pelanggaran konvensi Jenewa, hukum internasional dan hukum kemanusiaan internasional. Ia menjelaskan bahwa aksi pemboman tersebut tersebut menyebabkan kepanikan para awak pekerja dan staf medis.

BY Edited Mon,28 Dec 2020,10:42 AM

Yerusalem, SPNA - Menteri Kesehatan Palestina, May Al-Keela, Sabtu (26/12/2020), mengecam pesawat Israel yang menargetkan lokasi di sekitar Rumah Sakit Anak Al-Durra di lingkungan Al-Tuffah di Jalur Gaza. Ia menganggap aksi pemboman tersebut sebagai aksi kejahatan dan pelanggaran Konvensi Jenewa.

Menteri Kesehatan May Al-Keela menunjukkan bahwa tindakan tersebut mengancam nyawa pasien dan staf medis yang berkerja di rumah sakit.

“Penargetan ini mengancam nyawa anak-anak yang sakit, teman (dan keluarga) mereka, serta staf medis di rumah sakit. Ketakutan anak-anak yang dirawat di rumah sakit terhadap serangan akan menyebabkan efek psikologis yang parah,” ungkap May Al-Keela.

May Al-Keela menekankan bahwa pemboman tersebut merupakan aksi kejahatan dan pelanggaran konvensi Jenewa, hukum internasional dan hukum kemanusiaan internasional. Ia menjelaskan bahwa aksi pemboman tersebut tersebut menyebabkan kepanikan para awak pekerja dan staf medis.

Selain itu, menurut Menteri Kesehatan, pemboman yang dilakukan pasukan pendudukan Israel tersebut telah menyebabkan kerusakan parah pada isi dan ruangan Rumah Sakit Anak Al-Durra selain menyebabkan kerusakan parah pada isi rumah sakit.

(T.NA/S: RT Arabic)

leave a reply
Posting terakhir