Yerusalem, SPNA – Otoritas Pendudukan Israel pada Minggu (03/01/2021), telah menyetujui rencana pembentukan permukiman baru dengan merampas sejumlah tanah di Betlehem, Palestina.
Direktur Kantor Otoritas Resistensi Tembok dan Permukiman di Bethlehem, Hassan Brijieh, menyatakan bahwa keputusan pembentukan permukiman yang disetujui pendudukan Israel di antaranya perampasan tanah di sisi No. 8 dari situs Shifa, Wadi Al-Hindi di kota Al-Khader di selatan, dan sisi No. 1 dari plot Umm Al-Tala di selatan.
Selanjutnya pembentukan permukiman dengan merampas tanah Betlehem juga akan terjadi di desa Artas, sisi No. 4 dari situs Waer Abu Muhr dan al-Aqban, dan sisi No. 5 dari situs Al-Murooj, di sebelah timur desa Tamrah.
Hassan Brijieh mengindikasikan bahwa penerbitan rencana pembentukan permukiman ilegal semacam ini menegaskan fakta bahwa pemerintah pendudukan Israel sedang menghilangkan hambatan yang dihadapi para pemukim ilegal untuk memfasilitasi perampasan tanah penduduk Palestina.
Desember lalu, Hassan Barijia, dan Kepala Dewan Desa Al Jab'a, Dhiab Masha'leh, menyatakan dalam pernyataan pers bahwa pasukan tentara pendudukan Israel dengan buldoser militer, menyerbu daerah Saff Khamisa, Palestina. Pasukan Israel melanjutkan untuk menyapu tanah milik keluarga Masha'leh yang luasnya puluhan hektar dan menghancurkan puluhan pohon zaitun.
(T.NA/S: Palinfo)