Kairo, SPNA - Badan Fatwa Mesir (Dar Al-Iftak Al-Mishriyyah) mengeluarkan pendapat agama bahwa menyimpan dan memonopoli vaksin virus corona termasuk di antara dosa besar. Dar Iftak meminta pemerintah agar tegas dan tidak mentolerir siapa saja yang terlibat dalam kejahatan tersebut.
Dalam sebuah pernyatan resmi pada hari Minggu (03/01/2020), Iftak menyebutkan, "Secara hukum Islam, menyimpan vaksin dan obat-obatan lain untuk mengobati corona, atau penyakit lainnya, tanpa ada alasan makbul, selain untuk menjualnya dengan harga yang lebih tinggi, adalah haram."
"Tindakan ini merupakan salah satu dosa besar, karena dapat menindas dan merugikan orang lain," lanjut Iftak.
Menurut rujukan resmi hukum Islam Mesir tersebut, memonopoli obat-obatan di saat krisis tidak hanya bertentangan dengan makna belas kasih, kerja sama, dan simpati yang diajarkan Islam, tetapi juga menjadi bukti atas kurangannya tanggung jawab sosial seseorang terhadap mereka yang hidup setanah air dengannya.
Dilansir dari Alarabiya.net, Minggu (03/01/2021), Menteri Kesehatan Mesir, Hala Zaid mengatakan bahwa negaranya telah memesan lebih dari 100 juta dosis vaksin dari produsen berbeda.
(T.HN/S: Arabic.Rt)