Jenewa, SPNA - Komite Darurat di bawah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), dikutip dari Arabic.rt, Jumat (15/01/2021), menyatakan penolakannya terhadap wacana untuk menjadikan sertifikat vaksin sebagai salah satu syarat bagi seseorang yang ingin melakukan perjalanan antar negara.
Dalam laporannya, Komite tersebut menyatakan, "Masih banyak hal penting terkait efektivitas vaksin dalam mencegah penyebaran virus corona. Persediaan vaksin sampai saat inipun masih sangat terbatas."
"Bisa menunjukkan sertifikat vaksin tidak lantas membuat seseorang bebas melanggar protokoler kesehatan," tambahnya.
Di pihak lain, Kepala Komite, Didier Hussain, mengatakan "Dunia sampai saat ini masih berpacu melawan virus corona yang mulai bermutasi."
Menurutnya pemerintah masing-masing negara masih harus berpikir lebih bijak sebelum membuka batas negaranya.
"Masalah transportasi darat, laut dan udara barangkali masih membutuhkan regulasi yang lebih baik."
(T.HN/S: Arabic.rt)